Haidar, Ali (2016) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN AKTA WAKAF DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[thumbnail of COVER_1.pdf]
Preview
Text
COVER_1.pdf

| Preview Download (381kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI_1.pdf]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

| Preview Download (194kB)
[thumbnail of ABSTRAK_1.pdf]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

| Preview Download (194kB)
[thumbnail of BAB I_1.pdf]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

| Preview Download (119kB)
[thumbnail of BAB II_1.pdf] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (173kB)
[thumbnail of BAB III_1.pdf] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (154kB)
[thumbnail of BAB IV_1.pdf] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (90kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA_1.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

| Preview Download (92kB)
[thumbnail of PUBLIKASI.jpg]
Preview
Image
PUBLIKASI.jpg

| Preview Download (696kB)

Abstract

Wakaf sebagai salah satu anjuran ibadah yang dilaksanakan adalah komponen hubungan antara kaum muslim dengan Tuhan maupun dengan masyarakat. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Salah satu persengketaan tanah wakaf terjadi di Surakarta yang dapat dilihat pada Putusan Nomor 0260/Pdt.G/2012/PA.Ska dimana kasus tersebut pemohonnya adalah nadzir Masjid Assegaf, nadzir tersebut mohon pembatalan wakaf disebabkan karena nadzir kasihan melihat kondisi perekonomian termohon.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana proses pembatalan akta wakaf di Pengadilan Agama Surakarta
/ (2) Faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pembatalan akta wakaf di Pengadilan Agama Surakarta.
Metode penelitian menggunakan spesifikasi deskriptif, dengan metode pendekatan yuridis normatif, jenis data sekunder, sumber data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, metode pengumpulan data melalui studi pustaka dan literatur, metode analisis data dengan cara kualitatif.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah (1) Penyelesaian sengketaperwakafan pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa perwakafan, sengketa perwakafan adalah Pengadilan Agama, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, Pasal 49.
(2) Pendapat Imam Malik dan Imam Syafii menyebutkan bahwa tidak boleh adanya penarikan tanah wakaf karena faktor untuk pelunasan hutang keluarga wakif, atau adanya rasa kasihan dari nadzir, karena harta yang diwakafkan itu sudah terlepas si wakif dan menjadi milik Allah. Perbuatan mewakafkan itu untuk selama-lamanya dan tidak boleh ditarik kembali. Adapun dalam kasus Putusan No.0260/Pdt.G/2012/PA/Ska), berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 ternyata ada ahli waris yang mempunyai cacat (gangguan jiwa) hal ini menunjukkan persyaratan wakaf batal, selain itu semenjak wakif meninggal keluarga wakif memiliki hutang yang tidak sanggup dibayar.
Kata Kunci: Wakaf, Pembatalan Akta Wakaf, Pengadilan Agama

Dosen Pembimbing: UNSPECIFIED | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2017 02:04
Last Modified: 09 Jan 2017 02:04
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6633

Actions (login required)

View Item View Item