FRENGKY, FRENGKY (2016) ANALISIS YURIDIS PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PELAKSANAAN PENUNTUTAN TERHADAP ANAK SEBAGAI TERSANGKA (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Jepara). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[thumbnail of COVER.pdf]
Preview
Text
COVER.pdf

| Preview Download (723kB)
[thumbnail of ABSTRAK.pdf]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

| Preview Download (22kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI.pdf]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

| Preview Download (96kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (383kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (435kB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (499kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (40kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

| Preview Download (47kB)

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum menurut Pasal 1 ayat (2) Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah
anak Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan
hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi
tindak pidana.Jaksa Penuntut Umum selain menjadi Penuntut, Jaksa juga sebagai
eksekutor. Pada tahap penuntutan merupakan tahap penyelesaian perkara pidana
yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang ketentuannya tunduk pada Pasal
30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia.
Penuntutan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di atur pada
Pasal 41 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak.anak yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun, dan anak telah berumur 14
tahun atau lebih di lakukan penahanan sebagaimana di atur pada Pasal 32 ayat (2)
Undang Unadang Sistem Peradilan Pidana Anak sedangkan tindak Pidana Anak
yang bisa dilakukan diversi adalah perkara anak yang ancaman hukumannya di
bawah 7 tahun, bukan pengulangan dan usia anak di bawah 14 tahun. Pada Pasal 7
ayat (2) Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan
penuntutan anak yang melakukan tindak pidana cenderung diam dalam proses
penuntutan, tidak adanya tenaga Sosial yang profesional yang menetap di
Kabupaten Jepara, tidak ada LPAS, LPKA dan LPKS di Kabupaten Jepara,
Kepala Kejaksaan menunjuk Jaksa anak yang tidak sesuai dengan kriteria yang
tercantum pada Pasal 41 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan upaya untuk mengatasi kendala adalah
sebagai berikut , dengan melibatkan orang tua anak, Kejaksaan Negeri Jepara
dengan mengoptimalkan tenaga profesional yang ada,Penuntut Umum khusus
anak menitipkan anak kepada orang tua/wali dengan resiko anak dapat melarikan
diri/kabur, agar Kepala Kejaksaan Negeri menunjuk Jaksa Penuntut Umum yang
berpengalaman melakukan penuntutan terhadap anak.
Kata Kunci : Anak Berhadapan dengan Hukum Peran Jaksa Penuntut
Umum dan Diversi

Dosen Pembimbing: UNSPECIFIED | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 14 Oct 2016 02:13
Last Modified: 14 Oct 2016 02:13
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5562

Actions (login required)

View Item View Item