KOORDINASIPELAKSANAANPENYIDIKAN TINDAK PIDANAKORUPSI ANTARAPENYIDIKPOLRI DANKEJAKSAAN DI KABUPATEN BLORA
Berkas Tugas Akhir
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
PolisidanPenuntutUmummerupakanduapenegakhukumyang memiliki hubunganfungsional sangaterat. Keduanyaharusdapatbekerja samadan berkoordinasi dengan baik untuk mencapai tujuan dari sistem peradilanpidana, yaitumenanggulangikejahatanataumengendalikanterjadinya kejahatan,begitu puladalamupayapenanggulangantindakpidana korupsisebagaisuatutindak pidanayangdigolongkansebagai extraordinarycrime.Penelitianinitentang KOORDINASI PELAKSANAANPENYIDIKAN TINDAKPIDANA KORUPSI ANTARAPENYIDIKPOLRIDANKEJAKSAANDI KABUPATENBLORA, bertujuan untuk mengetahui koordinasi pelaksanaan penyidikan tindakpidana korupsidiKabupatenBlora oleh PenyidikPolresBlora dan PenyidikKejaksaan NegeriBlora,hambatan-hambatanyang dihadapioleh PenyidikPolresBloradan Penyidik Kejaksaan NegeriBloradalam pelaksanaanpenyidikan tindakpidana korupsidiKabupatenBloradansolusiagarpenanganan perkara tindakpidana korupsidiwilayahKabupaten Blora dapatberjalandenganbaikdikemudianhari. Dalampenelitianinidigunakanpendekatan hukumsosiologisatau empiris(sosio legalresearch),pengumpulandatadilakukandengancara wawancara,studi kepustakaan sertastudi dokumentasi.
Koordinasiantara PenyidikdanPenuntut Umumdalamsuatupenanganan perkara pidana(prosesprapenuntutan)menyangkut6 (enam) permasalahan mendasar sebagaimanadiatur didalamKUHAPyaitu:1. Pemberitahuan dimulainya penyidikan, 2. Perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan,3. Penghentianpenyidikan,sebaliknya Penuntutumumjika menghentikan Penuntutan,4. Penyerahanberkasperkara hasilpenyidikankepada PenuntutUmum,5. Penyidikan lanjutan berdasarkanpetunjuk PenuntutUmum dalamberkasdinyatakankurang lengkapdan6.Penuntutumummemberitahukan turunansuratpelimpahanperkara,surat dakwaankepada penyidik,demikianpula dalamhal PenuntutUmummengubahsuratdakwaania memberikanturunan perubahansuratdakwaanitukepada Penyidik. Penyidikdan PenuntutUmumjuga melakukan koordinasiinformalyang dilakukan sebelum maupun sesudah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP), selain itu koordinasijugadilakukanantarpara penegakhukumdalambentukCriminal Justice System antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan rumah tahanan negara. Hambatan-hambatan pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana korupsiyang dihadapioleh Penyidikdan PenuntutUmumdiKabupaten Blora terdiridari hambatan yuridisdan hambatannonyuridis,untukselanjutnya hambatan-hambatantersebutdapatditanggulangidengancara melakukan pendekatanberdasarkanalur proses korupsiyaitupendekatansebelumkorupsi terjadi, pendekatan pada saat korupsi terjadi dan pendekatan setelah korupsi terjadi.
Kata kunci: Koordinasi, Penyidikan,Korupsi.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
