NASUTION, MUHAMMAD CHADAFI (2026) REKONTRUKSI KEBIJAKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA RINGAN DI KEJAKSAAN BERDASARKAN PERJA RI NO. 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302300129_fullpdf.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300129_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Program Doktor Ilmu Hukum_10302300129_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300129_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (2MB)

Abstract

Penghentian penuntutan pada tindak pidana ringan (tipiring) di Kejaksaan mengalami dinamika regulasi sejak diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (PerJA RI) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi ini merevolusi paradigma penegakan hukum pidana dengan mengintegrasikan pendekatan restoratif, yang menekankan pemulihan korban dan pelaku ketimbang sanksi pidana konvensional. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti inkonsistensi penerapan di Kejaksaan, kurangnya pedoman operasional yang jelas, serta potensi konflik dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 140, sehingga memerlukan rekonstruksi kebijakan untuk optimalisasi keadilan restoratif pada tipiring.
Eksistensi hukum pidana di Indonesia saat ini tengah berada dalam masa transisi paradigma, dari yang semula bersifat retributif (menitikberatkan pada pembalasan dan penghukuman badan) menuju keadilan restoratif (restorative justice) yang mengutamakan pemulihan keadaan semula. Secara regulasi, landasan utama hukum acara pidana Indonesia, yakni UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), belum secara eksplisit mengakomodasi konsep keadilan restoratif dalam tahapan penuntutan. Pasal 140 ayat (2) KUHAP membatasi alasan penghentian penuntutan hanya pada tiga hal: tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum.
Kekosongan regulasi yang progresif di tingkat undang-undang ini menyebabkan penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) seringkali tetap bermuara di pengadilan (litigasi), yang berakibat pada penumpukan perkara (backlog) dan krisis kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan.
Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan merumuskan rekonstruksi kebijakan penghentian penuntutan pada tindak pidana ringan di Kejaksaan agar sejalan dengan nilai-nilai keadilan restoratif yang lebih komprehensif.
Metode Penelitian: Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penghentian penuntutan dalam PERJA RI No. 15 Tahun 2020 masih memiliki celah regulasi, khususnya pada kriteria "kerugian di bawah Rp 2,5 juta" dan syarat "baru pertama kali melakukan tindak pidana" yang seringkali kaku dalam menghadapi dinamika sosial. Rekonstruksi kebijakan diperlukan dengan memperluas kewenangan diskresi jaksa melalui dominus litis yang tidak hanya terpaku pada nilai kerugian ekonomi, tetapi pada pemulihan keadaan semula. Penguatan regulasi harus diarahkan pada standarisasi mediasi penal yang melibatkan tokoh masyarakat serta sinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien dan berkeadilan.
Kata Kunci: Rekonstruksi Kebijakan, Penghentian Penuntutan, Tindak Pidana Ringan, Keadilan Restoratif, Kejaksaan.

Dosen Pembimbing: Bawono, Bambang Tri and Mashdurohatun, Anis | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 27 Apr 2026 04:08
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/46195

Actions (login required)

View Item View Item