PURBA, VICTORIS PERLAUNGAN (2026) REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN PENYADAPAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI ERA DIGITAL BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300083_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300083_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Tindak pidana korupsi di era digital telah bertransformasi menjadi extraordinary crime dengan modus operandi yang canggih melalui pemanfaatan teknologi enkripsi dan cloud computing. Kejaksaan sebagai dominus litis memiliki kewenangan penyidikan, namun kewenangan penyadapan dalam UU No. 11 Tahun 2021 masih bersifat norma terbuka dan belum diatur secara komprehensif. Hal ini menyebabkan kekosongan hukum (rechtsvacuum), disparitas kewenangan dengan lembaga lain, serta potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) akibat tafsir "kepentingan umum" yang ambigu dan ketiadaan mekanisme kontrol yang ketat.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Menganalisis regulasi kewenangan penyadapan oleh Kejaksaan saat ini yang belum berkeadilan; 2) Menemukan kelemahan substansi, struktur, dan budaya hukum dalam regulasi tersebut; 3) Merekonstruksi regulasi kewenangan penyadapan berbasis nilai Keadilan Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan socio-legal research dan paradigma kritis. Pisau analisis menggunakan Teori Keadilan Pancasila (Grand Theory), Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman (Middle Theory), dan Teori Hukum Progresif (Applied Theory).
Hasil penelitian menunjukkan adanya kelemahan pada tiga aspek sistem hukum. Pertama, Substansi Hukum: Belum adanya Undang-Undang Penyadapan (Interception Act) sebagai lex generalis, adanya benturan norma, serta ketidakjelasan parameter "kepentingan umum". Kedua, Struktur Hukum: Terjadi disparitas infrastruktur digital forensik antara pusat dan daerah (seperti di Sumatera Utara), serta mekanisme izin pengadilan yang cenderung formalitas administratif tanpa uji urgensi (judicial scrutiny) yang mendalam. Ketiga, Budaya Hukum: Masih kuatnya paradigma crime control model yang represif dan minimnya transparansi publik.
Penelitian ini merekomendasikan Rekonstruksi Regulasi melalui perubahan Pasal 30C UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan sinkronisasi dengan Pasal 89 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Rekonstruksi tersebut mewajibkan: (1) Izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri sebagai syarat mutlak (judicial authorization); (2) Pembatasan jangka waktu penyadapan maksimal 60 hari yang dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari; (3) Kewajiban sertifikasi kompetensi digital bagi penyidik; serta (4) Mekanisme pemusnahan data non-relevan dan notifikasi pasca-penyadapan. Rekonstruksi ini bertujuan menyeimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak privasi dan martabat manusia sesuai nilai Keadilan Pancasila.
Kata Kunci: Kejaksaan, Penyadapan, Korupsi, Era Digital, Rekonstruksi Hukum, Keadilan Pancasila.
| Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto and Bawono, Bambang Tri | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
| Date Deposited: | 20 Apr 2026 02:10 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/46119 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
