TAMBUNAN, EDWARD LAMHOT (2026) REKONSTRUKSI REGULASI SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300010_fullpdf.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (3MB)
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300010_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (2MB)
Abstract
Penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dilakukan dengan transparansi dan integritas yang tinggi dari penegak hukum, untuk mendapat dukungan, kepercayaan dari Masyarakat, dan begitula untuk mewujudkan regulasi sanksi tindak pidana korupsi yang berbasis nilai keadilan harus berlandaskan nilai-nilai kepatutan dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
Dalam penelitian disertasi ini yang menjadi rumusan masalah adalah: 1) Mengapa regulasi sanksi pidana korupsi belum berbasis nilai keadilan, 2) Apa saja kelemahan-kelemahan regulasi sanksi pidana korupsi saat ini, 3) Bagaimana rekonstruksi regulasi sanksi pidana yang berbasis nilai keadilan. Metode penelitian menggunakan paradigma Positivisme, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Data primer dari hasil penelitian lapangan. Data Sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan, dengan metode analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1). Regulasi sanksi pidana korupsi belum berkeadilan disebabkan karena sanksi pidana penjara maupun pidana denda dalam pemberantasan tindak pidana korupsi masih tergolong relatif rendah, sehingga tidak berdampak efek jera dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian negara; 2). Kelemahan-kelemahan regulasi sanksi pidana korupsi saat ini terjadi karena adanya faktor substansi hukum yaitu Undang-undang Tentang Tindak Pidana Korupsi tidak mencantumkan kualifikasi delik apakah sebagai “pelanggaran” atau “kejahatan”, tidak adanya pengertian yuridis tentang delik, tidak mengatur masalah pengulangan perbuatan, pedomana pelaksanaan pidana minimum khusus dan masih berpedoman dengan KUHP lama, faktor struktur hukum terjadi karena adanya konflik kewenangan atau tumpamg tindih kewenangan pada lembaga penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga berdampak tidak terkoordinasi dan tidak ada sinergitas dan faktor budaya hukum terjadi karena masa lalu Masyarakat Indonesia yang sudah terdoktrin budaya patron yang diwariskan kolonial masih terbawah sampai sekarang sehingga berdampak lemahnya kesadaran hukum masyarakat dan masih memiliki budaya sungkan, untuk melaporkan adanya kasus- kasus korupsi, 3). Rekonstruksi Regulasi Sanksi Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan terdiri dari rekonstruksi Substansi pidana penjara dan pidana denda pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci: Rekonstruksi Regulasi, Sanksi Tindak Pidana korupsi
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 05 Jun 2026 01:57 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/46084 |
