SUTOMO, DEDI (2026) REFORMULASI PERPRES NO. 12 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN BARANG JASA TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM KELOMPOK KERJA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300008_fullpdf.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (1MB)
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302300008_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Repository staff only

File Pdf (2MB)

Abstract

Pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang diatur Perpres No. 12 Tahun 2021, krusial bagi pembangunan nasional, mengedepankan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan menghadapi kesenjangan signifikan antara tanggung jawab normatif dan minimnya perlindungan hukum. Hal ini menimbulkan risiko kriminalisasi administratif dan ketakutan dalam pengambilan keputusan, menghambat profesionalisme, dan mengganggu prinsip keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan normatif Pokja, menyebarkan prinsip keadilan (normatif, prosedural, substantif) sebagai dasar reformulasi, serta merumuskan konsep reformulasi ideal Perpres No. 12 Tahun 2021 untuk memperkuat perlindungan hukum Pokja berdasarkan nilai keadilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosio-legal, memadukan hukum normatif (analisis Perpres No. 12 Tahun 2021) dan sosiologis (memahami konteks sosial). Data dikumpulkan melalui studi pustaka, wawancara terstruktur dengan Pokja dan pelaksana pengadaan di Kalimantan Barat, serta dokumentasi. Analisis data kualitatif menggunakan analisis isi dan metode Strauss dan J. Corbin, dengan penalaran induktif untuk menemukan konsep reformulasi Perpres No. 12 Tahun 2021 yang memberikan perlindungan hukum berkeadilan bagi Pokja, berdasarkan nilai keadilan hukum dan prinsip Maqashid Syariah. Hasil menunjukkan bahwa Pokja memiliki peran strategis, namun kerentanan terhadap kriminalisasi administratif dan tekanan eksternal menghambat efektivitas. Reformulasi Perpres No. 12 Tahun 2021 mendesak untuk mengintegrasikan prinsip efektivitas, keadilan akses pasar, akuntabilitas, dan perlindungan proporsional bagi Pokja. Konsep reformulasi ideal mencakup pengakuan status hukum Pokja, mekanisme perlindungan prosedural jelas (seperti ultimum remedium dan peran APIP), penegasan batasan tanggung jawab, penguatan kapasitas, dan implementasi nilai keadilan. Disarankan agar Perpres No. 12 Tahun 2021 direformulasi untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, dengan memperjelas batasan kriminalisasi administratif-pidana dan mengatur mekanisme perlindungan prosedural. Peningkatan kapasitas dan profesionalisme Pokja juga harus diiringi oleh sistem perlindungan yang terintegrasi. Selain itu, diperlukan pembangunan ekosistem pengadaan yang akuntabel, transparan, dan bebas intervensi melalui dukungan pimpinan serta sosialisasi hukum berkelanjutan. Seluruh upaya ini bertujuan mewujudkan sistem pengadaan yang adil, efektif, dan profesional.

Kata Kunci: Reformulasi, Regulasi, Perpres No. 12 Tahun 2021, Perlindungan Hukum, Kelompok Kerja (Pokja), Pengadaan Barang/Jasa, Nilai Keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Date Deposited: 05 Jun 2026 02:39
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/46082

Actions (login required)

View Item
View Item