ARETA, AZZAHRA LINTANG (2026) PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS TERHADAP PRAKTIK PROMOSI DIRI MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI KODE ETIK NOTARIS DAN UNDANG UNDANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300308_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300308_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302300308_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302300308_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (666kB)

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, maka setiap aktifitas yang dilakukan pejabat umum harus berpedoman pada peraturan yang ada. Notaris sendiri diatur oleh Kode Etik Notaris dan Undang Undang Jabatan Notaris. Salah satu ketentuan penting di dalamnya yaitu larangan melakukan promosi diri melalui media sosial. Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui akibat hukum promosi notaris media sosial dan untuk mengetahui proses penanganan kode etik terhadap promosi notaris melalui media sosial yang ditinjau dari Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Untuk mencapai tujuan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai data utama untuk menganalisis kasus, tanpa melakukan penelitian di lapangan. Jenis penelitian ini juga dikenal sebagai penelitian yang berfokus pada studi terhadap asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan Contoh tindakan yang dilakukan notaris sebagai bentuk promosi diri melalui media sosial adalah dengan melalui website, media sosial (tiktok, isntagram), webinar, dan seminar. Selain itu, Pasal 4 ayat 3 Kode Etik Notaris juga menyatakan bahwa notaris dilarang melakukan promosi diri dalam bentuk apapun termasuk melalui media sosial. Dengan begitu, akibat hukum bagi notaris yang masih melakukan promosi diri melalui media sosial akan dikenakan sanksi berdasarkan pelanggaran Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Proses penanganan pelanggaran kode etik promosi notaris di media sosial melibatkan pengawasan oleh dua lembaga oleh dua lembaga yaitu Dewan Kehormatan dan Majelis Pengawas. Dewan Kehormatan tugas utamanya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik Notaris. Sedangkan, Majelis Pengawas tidak hanya mengawasi pelaksanaan tugas jabatan Notaris agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, tapi juga Kode Etik Notaris dan tindak tanduk atau perilaku kehidupan Notaris.

Kata Kunci : Notaris, Promosi diri, Media Sosial

Dosen Pembimbing: Darmadi, Nanang Sri | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 15 Apr 2026 04:00
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45997

Actions (login required)

View Item View Item