PRASETYA, ARNASTEISYA PUTRI (2026) KEDUDUKAN HUKUM AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DAN DIUSUSLKAN UNTUK DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT (Studi Putusan Nomor : 200 PK/TUN/2022). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Magister Kenotariatan_21302300189_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Kenotariatan_21302300189_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi wewenang, tugas, dan larangan oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Kedudukan Notaris sebagai pembuat akta otentik memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Namun, muncul persoalan ketika seorang Notaris diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelanggaran pidana dapat dikenai pemberhentian secara tidak hormat, hubungan antara pelanggaran pidana tersebut dengan aspek administratif dalam jabatan Notaris, prosedur pemberhentian Notaris secara tidak hormat,dan kedudukan Hukum Akta Otentik yang dibuat oleh Notaris dan Diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat (Studi Putusan Nomor : 200 PK/TUN/2022).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini berfokus pada sinkronisasi antara norma hukum yang berlaku dengan praktik pemberhentian tidak hormat terhadap Notaris, serta menilai implikasi yuridis dari status jabatan yang belum final terhadap akta otentik yang dibuat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris yang melakukan pelanggaran pidana dapat dikenai pemberhentian secara tidak hormat karena pelanggaran tersebut mencederai martabat profesi dan berimplikasi pada aspek administratif jabatan kenotariatan. Prosedur pemberhentian tidak hormat dilakukan melalui rekomendasi Majelis Pengawas Pusat dan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris dalam masa usulan pemberhentian tetap sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 200 PK/TUN/2022. Meski demikian, penelitian ini juga menemukan adanya kekaburan norma antara UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, KUHPerdata, dan KUHAP yang menimbulkan multitafsir, ketidakpastian hukum, serta berimplikasi pada politik hukum, subjek hukum, objek hukum, dan akibat hukum yang timbul. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi aturan dan harmonisasi perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat integritas profesi Notaris, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Kata kunci: Kedudukan Akta Otentik, Notaris, Pemberhentian Tidak Hormat.
| Dosen Pembimbing: | Bawono, Bambang Tri | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
| Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
| Date Deposited: | 15 Apr 2026 04:43 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45966 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
