ZABIR, ANDI SRI MULIANI (2026) TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM AKTA AUTENTIK. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Magister Kenotariatan_21302300018_fullpdf.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (2MB)
Magister Kenotariatan_21302300018_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (530kB)
Abstract
Pengaturan tanda tangan elektronik telah banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan tanda tangan elektronik telah telah digunakan pada instansi-instansi pemerintah maupun swasta. Praktik Notaris dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris telah mengatur mengenai konsep cyber notary tetapi tidak mengatur lebih rinci dan spesifik tentang penggunaan tanda tangan elektronik pada akta autentik notaris. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis eksistensi dan keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik pada akta autentik notaris serta bentuk akta notaris yang menggunakan tanda tangan elektronik.
Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Notaris di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Jepang telah menggunakan tanda tangan elektronik pada akta autentik, bahkan telah membuat akta autentik notaris dalam bentuk digital, hal ini karena di negara tersebut telah ada landasan hukum yang memberikan kepastian hukum kepada notaris untuk menggunakan tanda tangan elektronik. Di Indonesia, tanda tangan elektronik telah digunakan oleh instansi-instansi pemerintah seperti Kementerian Pertanahan dan Kementerian Hukum, dan pada instansi swasta seperti Perusahan yang melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas secara elektronik. 2) Penandatanganan minuta akta notaris secara elektronik belum dapat di lakukan di Indonesia karena belum adanya landasan hukum yang mengatur secara jelas mengenai kewenangan notaris untuk dapat menggunakan tanda tangan elektronik pada minuta akta notaris, karena jika hal demikian dilakukan maka akta notaris tersebut tidak sah dan tidak dapat menjadi akta autentik. sedangkan penggunaan tanda tangan elektronik pada salinan akta notaris semestinya dapat dilakukan selama minuta akta notaris telah ditandatangani dengan sempurna oleh para pihak, saksi-saksi, dan notaris berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris. Saran yang dapat penulis berikan adalah: 1) pemerintah harus melakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dengan mengakomodasi perkembangan zaman. 2) sinergitas antara pemerintah dengan organisasi notaris memberikan kepastian hukum penggunaan tanda tangan elektronik pada akta autentik notaris dengan membuat landasan hukum penggunaan tanda tangan elektronik pada minuta akta notaris serta sistem dan aplikasi yang dapat mempermudah penggunaan tanda tangan elektornik tersebut dalam pelaksanaan jabatan notaris.
Kata Kunci : Tanda Tangan Elektronik, Akta Autentik, Cyber Notary
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan |
| Date Deposited: | 12 Jun 2026 02:34 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45928 |
