ARIF, SITTI SAFRIANA (2026) ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MEMBUAT AKTA TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200085_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200085_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200085_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200085_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (178kB)

Abstract

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta adalah Pejabat Umum yang menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku yaitu Undang – Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat akta tanah dapat dilakukan berdasarkan Undang - Undang No. 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 30 Tahun 2004 tentang

Undang – Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor. 37 Tahun

1998 yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Pasal 15 ayat (1) Undang - Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris memberikan wewenang kepada Notaris untuk membuat akta otentik atas perbuatan hukum yang diwajibkan undang-undang atau dikehendaki pihak terkait, sepanjang tidak dikecualikan kepada pejabat lain. Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang - Undang No. 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris secara spesifik menyatakan Notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, sementara Peraturan Pemerintah Nomor. 37 Tahun
1998 mendefinisikan PPAT sebagai pejabat umum untuk akta otentik perbuatan hukum tertentu atas hak tanah atau rumah susun. Ketentuan ini menimbulkan ambiguitas karena tidak membatasi secara rinci jenis akta pertanahan bagi Notaris, menyebabkan konflik dengan kewenangan eksklusif PPAT seperti Akta Jual Beli (AJB), hibah, atau pemberian Hak Guna Bangunan (HGB).
Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang – Undang Jabatan Notaris dianggap tidak memberikan kepastian karena penjelasannya hanya "cukup jelas", tanpa detail batasan, sehingga memicu multitafsir dan ketidakpastian hukum atas akta pertanahan & pendaftaran tanah. PPAT memiliki kewenangan spesifik untuk akta pemindahan hak tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 perubahannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah sementara Notaris terbatas pada akta pendahuluan seperti Perjanjian Pendahuluan seperti Akta Pelepasan Hak Atas Tanah, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan lainnya.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis Kewenangan Notaris dan PPAT, Akta Pertanahan, Undang – Undang Jabatan Notaris dan Peratura Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dosen Pembimbing: Riyanto, Taufan Fajar | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 14 Apr 2026 08:47
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45924

Actions (login required)

View Item View Item