Lytha, Esta (2026) TINJAUAN YURIDIS ATAS IZIN PERUSAHAAN ASURANSI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP ASURANSI SOSIAL : STUDI KASUS PT JASA RAHARJA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400584_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400584_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400584_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400584_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (92kB)

Abstract

Industri perasuransian nasional mengemban peran fundamental dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan perlindungan risiko bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 menjadi pilar utama dalam fungsi pengaturan dan pengawasan jasa keuangan yang independen. Namun, dinamika regulasi menghadapi tantangan kompleksitas ketika bersinggungan dengan entitas asuransi sosial, khususnya PT Jasa Raharja yang menjalankan fungsi public service obligation berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis mendalam mengenai kewenangan OJK dalam pemberian izin dan pengawasan operasional terhadap asuransi sosial, di mana terdapat "antinomi hukum" antara standar Prudential Regulation dari International Association of Insurance Supervisors (IAIS) dengan mandat perlindungan sosial negara yang bersifat wajib.
Permasalahan utama yang dikaji adalah sinkronisasi kewenangan OJK pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Fokus penelitian diarahkan pada dikotomi sifat izin OJK bagi asuransi sosial—apakah bersifat konstitutif yang menciptakan hak hidup perusahaan atau deklaratif sebagai pengakuan administratif atas mandat undang-undang. Ketidakjelasan status hukum ini berpotensi menimbulkan celah yuridis yang membahayakan keberlangsungan jaring pengaman sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas, yang secara konstitusional dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kerangka teori yang digunakan meliputi Teori Kepastian Hukum dari Gustav Radbruch, fungsi negara dari Wolfgang Friedmann, serta perspektif Maqāṣid al-Sharīʿah yang menekankan perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan OJK dalam perizinan perusahaan asuransi sosial harus dipandang sebagai upaya penguatan tata kelola (Good Corporate Governance) tanpa menegasikan mandat khusus penyelenggara program wajib. Penelitian menemukan bahwa izin bagi asuransi sosial idealnya diklasifikasikan sebagai izin khusus yang bersifat deklaratif guna menghindari absolutisme administratif yang dapat melumpuhkan fungsi negara sebagai penyedia (provider). Dalam perspektif hukum Islam, pengawasan OJK selaras dengan konsep Hisbah untuk menjamin keadilan dan transparansi pengelolaan dana publik. Kesimpulan penelitian menekankan urgensi harmonisasi regulasi yang membedakan parameter kesehatan keuangan antara asuransi sosial dan komersial demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan sosial di Indonesia.
Kata Kunci: Izin Perusahaan Asuransi, OJK, Asuransi Sosial, Jasa Raharja, Kepastian Hukum, Maqasid Shariah.

Dosen Pembimbing: Arpangi, Arpangi | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 14 Apr 2026 03:49
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45881

Actions (login required)

View Item View Item