Riyadi, Kurnia (2026) JUAL BELI KARTU KUNING PLASMA KELAPA SAWIT DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400175_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400175_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400175_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400175_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (96kB)

Abstract

Terdapat 30 laporan dan pengaduan terkait sengketa lahan plasma kelapa sawit di Polres Tanah Bumbu sepanjang Januari 2024–Februari 2025, yang meliputi pencurian buah, tumpang tindih lahan, dan penipuan kartu kuning plasma. Data Dinas Perkebunan Tanah Bumbu per Desember 2024 menunjukkan luas lahan plasma mencapai 30.847,80 Ha, dengan dasar kemitraan wajib 20% sesuai Permentan Nomor 26 Tahun 2007.Konflik dipicu oleh permasalahan dalam proses konsolidasi tanah dan administrasi "kartu kuning" keanggotaan KUD, yang awalnya dibentuk melalui skema Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada tahun 1987. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, Polri berperan penting dalam memelihara keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum dengan mengutamakan perlindungan dan pengayoman masyarakat. Artikel tersebut menekankan bahwa penegakan hukum bertujuan mewujudkan keadilan, sementara penipuan didefinisikan sebagai tindakan memperdaya orang lain untuk menyerahkan barang berdasarkan Pasal 378 KUHP.Penelitian di Polres Tanah Bumbu menyoroti tiga modus utama penipuan kartu kuning plasma: penjualan lahan di area HGU, penyalahgunaan data CPCL oleh oknum KUD, dan pemalsuan dokumen oleh calo. Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangani perkara ini melalui metode litigasi, berfokus pada pasal penipuan (Pasal 378 KUHP/Pasal 492 UU 1/2023) dan pemalsuan surat. Penanganan dilakukan profesional dengan membuktikan unsur subjektif niat melawan hukum dan unsur objektif rangkaian kebohongan. Proses hukum mencakup penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya. Tindak pidana penipuan "Kartu Kuning" di Tanah Bumbu mendesak penerapan restorative justice oleh Polri, mengingat lemahnya administrasi peralihan hak di bawah tangan menyulitkan pembuktian niat jahat. Penanganan sengketa ini memerlukan penguatan administrasi internal di KUD, digitalisasi data CPCL, serta edukasi hukum yang lebih baik bagi petani plasma.

Kata kunci ; kartu kuning Plasma Kelapa Sawit, Restoratif Justice

Dosen Pembimbing: Laksana, Andri Winjaya | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 14 Apr 2026 02:49
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45836

Actions (login required)

View Item View Item