Soleh, Akhmad (2026) MASLAHAH MURSALAH SEBAGAI LANDASAN POLITIK HUKUM PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM REGULASI PERKAWINAN TERBARU. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400020_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400020_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah, untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis bagaimana ketentuan minimal usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perspektif Maslahah Mursalah sebagai landasan politik hukum perubahan undang-undang tersebut, apa yang menjadi pertimbangan perubahan aturan usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta bagaimana Implikasi yuridis dan sosial terhadap perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan maslahah mursalah dalam ketentuan batas usia perkawinan. Untuk menemukan permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analisis, yaitu menggambarkan tujuan yuridis mengenai ketentuan minimal usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perspektif maslahah mursalah. Hasil gambaran kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif menggunakan teori-teori ilmu hukum, pendapat para ahli dan aturan-aturan yang ada dalam perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Batas usia minimal perkawinan yang terdapat pada pasal 7 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 sesuai dengan konsep maslahah mursalah sebagai landasan politik hukum.
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa seseorang baik laki- laki maupun perempuan boleh melaksanakan perkawinan ketika sudah mencapai usia 19 tahun, keputusan tersebut sudah mempertimbangkan persamaan dan keadilan dimata hukum, yang mana pada konvensi perempuan menjamin hak yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan, dengan adanya persamaan usia perkawinan antara laki- laki dan perempuan maka Negara sudah menjalankan tugasnya sebagai negara hukum dengan menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan dimata hukum. (2). Pertimbangan hukum mengenai usia minimal perkawinan lebih menitik beratkan pada faktor perlindungan anak, kesehatan dan pendidikan. Pemerintah telah memperhitungan terpenuhinya hak-hak anak, usia reproduksi dan persamaan dalam pemenuhan pendidikan dan sosial anak.
Undang-Undang Perkawinan terbaru mengamanatkan jika usia kurang dari 19 tahun maka harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan) .
Kata kunci : Usia Perkawinan, Peraturan Perundang-Undangan, Maslahah
Mursalah, Politik Hukum
| Dosen Pembimbing: | Adillah, Siti Ummu | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
| Date Deposited: | 14 Apr 2026 02:54 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45826 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
