Sapti, Gigih Pemi Dwi (2026) URGENSI PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN YANG DIDASARKAN KEBOHONGAN ATAU TIPU MUSLIHAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 676/PK/PDT/2022). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302300380_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300380_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302300380_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300380_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (123kB)

Abstract

Pasal 263 KUHAP menyatakan bahwa peninjauan kembali dinyatakan sebagai upaya hukum luar biasa. Pembatasan pengajuan peninjauan kembali menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam putusan Nomor 34/PUU-XI/2013, bahwa upaya hukum peninjauan kembali untuk perkara diluar pidana, termasuk perkara perdata tetap perlu dibatasi hanya 1 (satu) kali. Penulisan ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pengaturan Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem peradilan pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan urgensi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang didasarkan suatu kebohongan atau tipu muslihat pada Putusan Nomor 676/PK/PDT/2022.
Penelitian dalam menyusun tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian sosiolegal. Sosiolegal digunakan untuk menjelaskan persoalan hukum secara lebih bermakna secara teoretikal menyuburkan studi. Sementara itu secara pratikal, penelitian ini juga dibutuhkan untuk menjelaskan bekerjanya hukum dalam hidup keseharian warga masyarakat. Pisau analisis dalam penelitian ini menggunakan teori keadilan Pancasila dan teori sistem hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 telah menciptakan adanya pengaturan ganda mengenai pembatasan permohonan peninjauan kembali (PK). Menindaklanjuti putusan MK tersebut, dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang permohonan peninjauan Kembali (SEMA 7/2014) yang justru membatasi peninjauan kembali hanya dapat dilakuan satu kali saja. Urgensi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang didasarkan suatu kebohongan atau tipu muslihat pada putusan Nomor 676/PK/PDT/2022 dikarenakan adanya putusan pidana Nomor 811/Pid.B/2017/PN.Bdg menyatakan bahwa Gustav Pattipeilohy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memberikan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik dengan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Kata Kunci: Peninjauan Kembali; Tipu Muslihat

Dosen Pembimbing: Djunaedi, Djunaedi | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 14 Apr 2026 03:55
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45818

Actions (login required)

View Item View Item