Sukahar, Sukahar (2026) PERAN KEJAKSAAN DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF (STUDY KEJAKSAAN NEGERI SUMEDANG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Magister Ilmu Hukum_20302200184_fullpdf.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (1MB)
Magister Ilmu Hukum_20302200184_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (118kB)
Abstract
Penelitian bertujuan mengetahui peran kejaksaan dalam penghentian penuntutan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, kelemahan peran kejaksaan dalam penghentian penuntutan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, peran kejaksaan dalam penghentian penuntutan terhadap korban penyalahgunaan narkotika berbasis keadilan restoratif.
Metode pendekatan penelitian hukum empiris (yuridis empiris). Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang mengkaji hukum sebagai perilaku nyata (law in action), yaitu bagaimana ketentuan hukum diterapkan dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam praktik.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa (1) Penghentian penuntutan oleh kejaksaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika memiliki dasar hukum dalam KUHAP dan diperkuat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menekankan rehabilitasi bagi pengguna. Kewenangan atributif tersebut memungkinkan pendekatan rehabilitatif bagi pelaku yang menggunakan untuk diri sendiri dan tidak terlibat peredaran gelap. Penerapan pada kasus telah memenuhi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, serta mencerminkan keadilan restoratif yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. (2) Kelemahan penghentian penuntutan terhadap korban penyalahgunaan narkotika disebabkan disharmonisasi regulasi, lemahnya koordinasi, keterbatasan rehabilitasi, dan dominannya paradigma pemidanaan. Menurut teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman menempatkan hukum sebagai suatu sistem sosial yang terdiri dari unsur-unsur yang saling berkaitan dan bekerja secara terpadu dalam masyarakat. Hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma tertulis, melainkan sebagai mekanisme yang hidup dan berfungsi melalui interaksi antara struktur, substansi, dan budaya hukum. (3) Penghentian penuntutan oleh kejaksaan berbasis keadilan restoratif sah secara yuridis menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, menempatkan penyalah guna narkotika sebagai subjek rehabilitasi. Kasus tersebut menunjukkan pendekatan ini tepat jika dilakukan dengan asesmen terpadu, kriteria objektif, dan transparan, selaras dengan pemikiran Yudi Latif tentang pemulihan martabat manusia. Penerapan tanpa parameter jelas berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kata Kunci : Kejaksaan, Narkotika, Keadilan Restoratif
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 15 Jun 2026 03:03 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45810 |
