FAJRI, ALDILA (2026) TINJAUAN HUKUM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Ilmu Hukum_30302300566_fullpdf.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (2MB)
Ilmu Hukum_30302300566_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Repository staff only
File Pdf (525kB)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana khusus. Sebab diatur dalam peraturan yang khusus yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam Undang-Undang telah diatur ketentuan mengenai tindak pidana materiil maupun ketentuan pidana formil. Ketentuan pidana materiil diatur Pasal 2, 5, 7, 11, 12, 14 dan 16, sedangkan untuk pidana formil dalam Undang-Undang tersebut diatur Pasal 68, 82 serta lain sebagainya. Pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 menganut pada sistem pembuktian terbalik seperti dalam ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78.
Skripsi ini ditulis mengenakan metode penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif, yang melibatkan pengamatan buku atau materi perpustakaan atau melakukan penelitian hukum di perpustakaan. Penelitian hukum normatif yaitu pendekatan ilmiah yang metodis guna menemukan kebenaran yang mengacu pada sisi normatif dari logika ilmu hukum. Ilmu hukum yaitu rasional ilmiah yang sering digunakan dalam studi hukum normatif, dengan hukum sebagai objeknya.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa analisis mengenai penerapan pengaturan sanksi TPPU dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, hal mana dalam UU ini sanksi pidana begitu tinggi dan mampu memberikan sebuah efek jera terhadap para pelakunya secara teori mengenai sanksi pidana ini sudah cukup mampu memberikan pencegahan juga memberantas TPPU. Kelemahan utama UU TPPU ini ada pada pasal 69 yakni, “Tidak dibutuhkan penetapan tindak pidana awal sebelum melaksanakan investigasi, penuntutan, serta pemeriksaan pengadilan terkait TPPU”. Pada pasal ini, bertentangan Pasal 3 tentang definisi TPPU yakni, “Menempatkan, mentransfer, alihkan, belanjakan, bayarkan, memberikan, menyimpan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, memperdagangkan untuk uang ataupun surat berharga, ataupun melakukan tindakan lain apa pun berkaitan dengan aset yang diketahui ataupun diduga secara wajar selaku akibat dari suatu kejahatan”.
Kata Kunci : Implementasi, Upaya, Pencegahan dan Pemberantasan, Tindak
Pidana Pencucian Uang
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
| Date Deposited: | 17 Jun 2026 01:45 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45741 |
