Almunawar, Husein Saggaf (2026) ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK JAMINAN FIDUSIA DALAM KEPAILITAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Ilmu Hukum_30302200409_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Ilmu Hukum_30302200409_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Pada dasarnya pemberian kredit dapat diberikan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan, untuk itu melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian pembiayaan antara Pemberi utang (Kreditor/Penerima Fidusia) disatu pihak dan Penerima utang (Debitor/Pemberi Fidusia) di lain pihak. Pailit merupakan suatu keadaan yang menyatakan bahwa debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya, sedangkan kepailitan yaitu secara maksud dan tujuan adalah upaya untuk menjamin kepentingan kreditor atas piutangnya kepada debitor yang dalam keadaan tidak mampu membayar. Hal ini terdapat pada perkara Efraim Sastradi dengan Nomor Perkara 269 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 juncto 32/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga.Smg, telah diajukan gugatan lain-lain terhadap Mega Central Finance.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara memecahkan isu hukum dan sekaigus memberi preskripsi. Pengertian penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, ataupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi.
Kedudukan kreditor dalam hukum kepailitan Indonesia terbagi atas kreditor konkuren, kreditor preferen, dan kreditor separatis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kreditor separatis sebagai pemegang hak jaminan kebendaan, termasuk jaminan fidusia, memiliki hak eksekutorial yang bersifat khusus dan didahulukan dibandingkan kreditor lainnya. 2. Dalam jangka waktu tersebut kreditor separatis tidak melaksanakan eksekusi, maka kewenangan eksekusi beralih kepada kurator tanpa menghapus hak prioritas kreditor separatis atas hasil penjualan objek jaminan. Dalam hal kreditor separatis tidak menyerahkan objek jaminan kepada kurator setelah lewatnya batas waktu yang ditentukan, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum kepailitan, sehingga kurator dapat menempuh upaya administratif maupun gugatan lain-lain melalui Pengadilan Niaga.
Kata Kunci: Kreditor Separatis; Jaminan Fidusia; Kepailitan
| Dosen Pembimbing: | Triyanto, Toni | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
| Date Deposited: | 09 Apr 2026 03:48 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45621 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
