FADOLI, AHMAD (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA EKSPOR DAN IMPOR MENURUT UNDANG-UNDANG KEPABEANAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Ilmu Hukum_30302200285_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Ilmu Hukum_30302200285_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan kepastian yuridis dalam perdagangan internasional guna melindungi kedaulatan ekonomi. Namun, UU Kepabeanan masih mengandung ambiguitas norma mengenai batasan pelanggaran administratif dan pidana, terutama terkait pembuktian mens rea dan pertanggungjawaban korporasi. Konflik regulasi dan kelemahan konstruksi hukum terhadap aktor intelektual memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha. Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana ekspor dan impor menurut undang-undang kepabeanan dan untuk mengetahui efektivitas penerapan asas Ultimum Remedium dalam pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana ekspor dan impor menurut undang-undang kepabeanan yang lebih mengutamakan pemulihan kerugian Negara.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada studi kepustakaan. Sifat penelitian adalah deskriptif- analitis untuk memaparkan pertanggungjawaban pidana pelaku pelanggaran ekspor- impor menurut UU Kepabeanan. Sumber data sekunder mencakup bahan hukum primer (UUD 1945, KUHP, UU Kepabeanan, KUHAP), bahan sekunder (buku, jurnal), dan tersier (kamus hukum). Data dikumpulkan melalui library research dan dianalisis secara kualitatif guna mensinkronkan doktrin hukum dengan regulasi positif untuk menjawab permasalahan secara komprehensif.
Hasil penelitiannya adalah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana ekspor dan impor menurut undang-undang kepabeanan diatur dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 untuk melindungi kedaulatan ekonomi. Subjek hukumnya adalah "setiap orang", yang mencakup individu maupun korporasi. Tindak pidana utama berupa penyelundupan impor (Pasal 102) dan ekspor (Pasal 102A), seperti mengangkut barang tanpa manifes atau memuat barang di luar kawasan pabean. Pelaku terancam pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda antara 50.000.000 rupiah sampai 5.000.000.000 rupiah. Korporasi juga bertanggung jawab jika tindak pidana memberi manfaat bagi perusahaan, dengan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha untuk menjamin kepatuhan perdagangan internasional dan efektivitas penerapan asas Ultimum Remedium dalam pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana ekspor dan impor menurut undang-undang kepabeanan yang lebih mengutamakan pemulihan kerugian Negara bahwa asas ultimum remedium memosisikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, pelanggaran administratif diselesaikan melalui denda tanpa penjara. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme denda damai untuk menghentikan penuntutan demi efisiensi fiskal. Sinkronisasi dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkuat keadilan restoratif, di mana iktikad baik pelaku membayar kerugian dapat meringankan sanksi. Pendekatan ini menjamin kedaulatan ekonomi Indonesia melalui penegakan hukum yang pragmatis, transparan, dan fokus pada penyelamatan keuangan negara secara maksimal.
Kata Kunci : Ekspor-Impor, Kepabeanan, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana.
| Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
| Date Deposited: | 08 Apr 2026 09:29 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45584 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
