RAHMAWATI, SEKAR AURA (2026) ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Ilmu Hukum_30302200252_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Ilmu Hukum_30302200252_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Tindak pidana penghinaan seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi tidak hanya dilakukan secara verbal (langsung) saja, tetapi dapat juga dilakukan melalui komentar dan postingan (unggahan) di berbagai platform media sosial. Bahkan para pelakunya kerap kali tidak menyadari komentar dan postingan (unggahannya) di media sosial tersebut mengandung unsur yang menyerang nama baik (eer) dan kehormatan (goenden naam) seseorang di hadapan publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penghinaan dan mekanisme implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penghinaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Serta analisis data penelitian menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan yaitu: Pertama, pengaturan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penghinaan, dalam praktiknya berpedoman pada persyaratan formil dan materiil yang telah ditetapkan Para Pembentuk Undang-Undang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Para Pembentuk Undang-Undang hanya menyebutkan secara eksplisit bahwa pengimplementasian restorative justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya perkara penghinaan (beleediging) harus memenuhi salah satu syarat tindak pidana dan pengecualian pengimplementasian restorative justice (keadilan restoratif) yang telah ditetapkan Para Pembentuk Undang-Undang dalam Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedua, mekanisme pengimplementasian restorative justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian tindak pidana, khususnya tindak pidana penghinaan (beleediging), dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) tahapan proses penegakan hukum yaitu pada tahap penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Penghinaan, Media Sosial
| Dosen Pembimbing: | Taufiq, Muhammad | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
| Date Deposited: | 08 Apr 2026 09:23 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/45577 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
