Maryanto, Maryanto and Hanim, Lathifah (2020) BENTUK PENGAWASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT PADA SEKTOR JASA KEUANGAN. [Experiment]
|
Text
2020_1611303816.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentigan konsumen dan masyarakat. Rumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana Bentuk Pengawasan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Pada Sektor Jasa Keuangan ? 2. Apa hambatan-hambatan dan solusi dalam Pengawasan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Pada Sektor Jasa Keuangan ? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil Penelitiannya adalah : 1. Bentuk Pengawasan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Pada Sektor Jasa Keuangan adalah bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang handal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa keuangan mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga mempu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan. Pengawasan Perlindungan konsumen oleh OJK dapat berupa tindakan pencegahan kerugian konsumen, pelayanan pengaduan konsumen dan pembelaan hukum. 2. Apa hambatan-hambatan dan solusi dalam Pengawasan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Pada Sektor Jasa Keuangan yaitu konsumen dirasa selalu berada dalam posisi yang lemah jika berhadapan dengan pelaku usaha sehingga perlu dilindungi meliputi kurangnya informasi, kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen sesuai aturan undang-udang dan perjanjian yang mengandung klausula baku yang bertentangan dengan UU yang berlaku, solusinya yaitu dengan mematuhi aturan main, itikad baik dan pelayanan yang maksimal. Kata Kunci : Pengawasan, Perlindungan Konsumen, Jasa Keuangan.
| Dosen Pembimbing: | UNSPECIFIED | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Experiment |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Dosen FH - Laporan Penelitian |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 03 Feb 2026 07:11 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44928 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
