library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PROGRESIVITAS AHLI WARIS PENGGANTI DALAM 3 (TIGA) SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Detail Tugas Akhir

PROGRESIVITAS AHLI WARIS PENGGANTI DALAM 3 (TIGA) SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Listyawati, Peni Rinda (2021) PROGRESIVITAS AHLI WARIS PENGGANTI DALAM 3 (TIGA) SISTEM HUKUM DI INDONESIA. [Experiment]

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
2021_1642226096.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (347kB)

Abstract

Kedudukan ahli waris pengganti atau dalam KUHPerdata dipakai istilah plaatsvervulling dalam sistem hukum Barat telah diatur dalam KUHPerdata, sedangkan dalam hukum Adat, dikenal sistem kewarisan individual, sistem kewarisan kolektif dan sistem kewarisan mayorat. Hal ini akan mempengaruhi sistem pergantian. Sedangkan dalam hukum Islam, secara klasik tidak dikenal penggantian ahli waris. Hal ini menarik untuk dikaji, adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui : bagaimanakah ketentuan hukum ahli waris pengganti (plaatsvervulling) dalam sistem hukum Barat, sistem hukum Adat dan sistem hukum Islam, dan bagaimanakah progresivitas ahli waris pengganti (plaatsvervulling) menurut sistem hukum Barat, sistem hukum Adat dan sistem hukum Islam.
Adapun metode penelitian ini menggunakan obyek penelitian progresivitas ahli waris pengganti (plaatsvervulling) dalam sistem hukum Barat, sistem hukum Adat dan sistem hukum Islam , pendekatan yuridis normatif, jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekundair, bahan hukum tersier. Data sekundair diperoleh dengan melakukan kajian pustaka, sedangkan metode analisa data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum ahli waris pengganti dalam sistem hukum Barat garis ke bawah, penggantian dalam garis ke samping, dan penggantian dalam garis menyimpang. Sedangkan ketentuan ahli waris pengganti menurut hukum Adat, ditentukan garis ke-bapak-an, garis ke-ibu-an dan garis ke-bapak-ibu-an. Adapun ketentuan ahli waris pengganti dalam hukum Islam tidak dikenal sistem pergantian dalam pembagian kewarisan, hanya menyebut istilah orang yang berhak menerima karena sebab nasabiyah(keturunan) dan karena perkawinan. Progresivitas ahli waris pengganti dalam hukum Barat, karena Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) sudah mengatur ketentuan ahli waris pengganti, maka sampai sekarang tidak ada progres tentang ahli waris pengganti ini. Sedangkan progresivitas ahli waris pengganti dalam hukum Adat, tidak terjadi progres karena pada dasarnya harta benda kerabat itu sejak semula disediakan untuk kehidupan kerabat dan keturunannya. Adapun progresivitas ahli waris pengganti dalam hukum Islam, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terjadi progres dalam ahli waris pengganti atau pergantian kedudukan ahli waris ini yang diatur dalam Pasal 185 KHI.
Kata kunci : progresivitas, ahli waris pengganti, sistem hukum Barat, Adat,Islam

Informasi Item

Item Type Experiment
Subjects K Law > K Law (General)
Divisions Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Dosen FH - Laporan Penelitian
Date Deposited 02 Feb 2026 07:34
URI https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44901

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints