PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PELAYANAN PENERBITAN PASPOR UNTUK PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL PUBLIK DALAM PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE (STUDI DI KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI SEMARANG)
Berkas Tugas Akhir
Magister Ilmu Hukum_20302400588_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Magister Ilmu Hukum_20302400588_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan penerbitan paspor sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional publik berdasarkan prinsip-prinsip good governance, dengan studi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Metode kualitatif dipakai dalam penelitian ini dengan pendekatan yuridis-sosiologis sekaligus analisis deskriptif dalam penyajiannya. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori Negara Hukum Konstitusional dan Good Governance, serta kerangka konseptual mengenai pemanfaatan teknologi informasi, pelayanan penerbitan paspor, hak konstitusional publik, dan prinsip-prinsip good governance.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar regulasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan penerbitan paspor berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Implementasi layanan digital melalui aplikasi M-Paspor dan media sosial di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang telah mempercepat proses pelayanan, meningkatkan transparansi, serta memperluas akses publik terhadap informasi dan layanan secara lebih akuntabel dan partisipatif.
Namun demikian, hambatan masih ditemukan pada lemahnya regulasi teknis, potensi kebocoran data pribadi, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan penerbitan paspor merupakan manifestasi tanggung jawab konstitusional negara dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, efektif, dan inklusif sesuai prinsip-prinsip good governance. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan keamanan data, serta edukasi literasi digital bagi masyarakat guna mendukung pelayanan publik digital yang aman dan berkeadilan.
Kata kunci: Pemanfaatan Teknologi Informasi, Layanan Penerbitan Paspor, Hak Konstitusional, Good Governance
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
