BUDI, MURDIYANTA SETYA (2025) ANALISIS PENERAPAN ASAS LEGALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA UMUM DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400582_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400582_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400582_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400582_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (92kB)

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menegaskan bahwa setiap tindakan pidana hanya dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga asas legalitas menjadi prinsip fundamental dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan mencegah pemidanaan sewenang-wenang. Perkembangan kejahatan modern dan dinamika penafsiran hukum menimbulkan tantangan baru dalam penerapannya, sehingga diperlukan evaluasi untuk memastikan asas legalitas tetap efektif sebagai pilar utama penegakan hukum pidana umum di Indonesia. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas legalitas dalam penegakan hukum pidana umum di Indonesia saat ini; untuk mengetahui dan menganalisis konsep ideal penerapan asas legalitas dalam penegakan hukum pidana umum di Indonesia.
Metode pendekatan yang dipergunakan penyusunan tesis ialah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi dalam penelitian ini deskriptif analisis. Teori yang digunakan meliputi teori kepastian hukum dan teori hukum progresif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas legalitas tetap menjadi fondasi utama penegakan hukum pidana umum di Indonesia karena menjamin kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam KUHP lama, UUD 1945, dan dipertegas KUHP baru 2023. Penerapannya menghadapi berbagai permasalahan seperti multitafsir pasal, penggunaan analogi oleh aparat untuk mengisi kekosongan hukum, serta munculnya bentuk kejahatan modern seperti cybercrime yang berkembang lebih cepat dibanding proses legislasi. Penelitian menemukan bahwa pengakuan “hukum yang hidup dalam masyarakat” dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 merupakan langkah kompromi antara kebutuhan kepastian hukum dan keadilan sosial, namun tetap memerlukan pembatasan ketat agar tidak mengaburkan asas lex certa. Perbandingan dengan Korea dan Thailand menunjukkan bahwa kedua negara memiliki perlindungan lebih kuat terhadap terdakwa melalui penerapan lex mitior yang dapat menghapus pidana meskipun putusan telah berkekuatan tetap, sementara Indonesia masih membatasi penerapannya sebelum putusan final. Studi yurisprudensi, seperti Putusan MA No. 964 K/Pid/2015, membuktikan peran hakim dalam menjaga asas legalitas melalui pengujian ketat unsur delik, terutama sifat melawan hukum. Konsep ideal penerapan asas legalitas memerlukan rumusan delik yang tegas, larangan analogi yang konsisten, serta pemahaman aparat yang memadai, sejalan dengan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo agar hukum tidak berhenti pada peraturan perundangan, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kemanfaatan.
Kata Kunci: Asas Legalitas; Tindak Pidana Umum; Hukum Pidana.

Dosen Pembimbing: Laksana, Andri Winjaya | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 22 Jan 2026 02:26
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44895

Actions (login required)

View Item View Item