ROYANI, READY MART HANDRY (2025) IMPLEMENTASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERBASIS NILAI KEADILAN RESTORATIF (STUDI PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400579_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400579_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400579_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400579_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (21kB)

Abstract

Sistem peradilan pidana Indonesia yang masih berorientasi pada retributive justice dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan tindak pidana penganiayaan secara komprehensif karena menitikberatkan pada pembalasan dan kurang mempertimbangkan pemulihan bagi para pihak. Hal ini mendorong kebutuhan penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, namun implementasinya masih menghadapi kendala normatif dan prosedural karena dasar hukumnya hanya bertumpu pada kebijakan institusional seperti Perja No. 15 Tahun 2020, bukan pada undang-undang yang lebih tinggi.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa implementasi penghentian penuntutan terhadap tindak pidana penganiayaan berbasis nilai keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Lampung Utara. serta untuk mengetahui dan menganalisa hambatan dan solusi implementasi penghentian penuntutan terhadap tindak pidana penganiayaan berbasis nilai keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Metode pendekatan yang dipergunakan penyusunan tesis ialah penelitian yuridis sosiologis. Spesifikasi dalam penelitian ini deskriptif analisis. Teori yang digunakan meliputi teori restorative justice, teori sistem hukum.
Hasil penelitian ini adalah (1) Implementasi penghentian penuntutan terhadap tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Lampung Utara menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif mampu menjadi solusi efektif dan humanis dalam menyelesaikan perkara yang bermula dari konflik pribadi antara pelaku dan korban, seperti kasus penganiayaan akibat perselisihan terkait utang pada Juli 2024. Melalui proses musyawarah, mediasi, dan perdamaian yang difasilitasi jaksa, korban dan pelaku secara sukarela mencapai kesepakatan damai, yang kemudian diakomodasi melalui mekanisme Perja 15 Tahun 2020. (2) Hambatan penghentian penuntutan terhadap tindak pidana penganiayaan berbasis keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, jika dianalisis dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, tampak pada tiga komponen utama: substansi, struktur, dan kultur hukum. Dari segi substansi, KUHAP belum secara eksplisit mengatur penghentian penuntutan atas dasar perdamaian atau restorative justice. Dari sisi struktur, lemahnya mekanisme pengawasan dan pembagian fungsi internal membuka ruang intervensi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penuntutan. Dari aspek kultur hukum, masih kuatnya budaya hukum retributif. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan adalah revisi KUHAP untuk memasukkan norma tegas tentang penghentian penuntutan berbasis restorative justice, penguatan independensi kelembagaan dan sistem pengawasan Kejaksaan, serta pemberdayaan aparat penegak hukum dan masyarakat melalui pendidikan dan sosialisasi keadilan restoratif.

Kata Kunci: Penghentian Penuntutan; Penganiayaan; Keadilan restoratif.

Dosen Pembimbing: Laksana, Andri Winjaya | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 22 Jan 2026 02:30
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44893

Actions (login required)

View Item View Item