TRISNADI, SETYO (2025) FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM RUMAH SAKIT DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS KEPASTIAN HUKUM (STUDI KASUS DI BEBERAPA RUMAH SAKIT KOTA SEMARANG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400573_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400573_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400573_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400573_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (92kB)

Abstract

Latar belakang: Kekerasan seksual di rumah sakit merupakan pelanggaran hukum yang serius yang dapat mencederai hak asasi manusia atas rasa aman. Rumah Sakit yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan dan pemulihan pasien yang datang di tempatnya, justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual yang mengancam martabat manusia dan melanggar hukum. Tujuan penelitian: Untuk mengetahui dan menganalisa kelemahan pertanggungjawaban hukum rumah sakit, formulasi pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam kasus kekerasan seksual berbasis Kepastian Hukum.
Metode penelitian hukum ini yaitu social legal research design dengan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan kasus, dan metode pendekatan perbandingan. Metode pendekatan perundang-undangan yaitu metode pendekatan yang merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini Metode pendekatan kasus yaitu dengan melakukan telaah terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah sakit. Metode perbandingan digunakan untuk membandingkan antara peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan dari Manajemen rumah sakit.
Hasil penelitian: Rumah sakit wajib memiliki SPO anti kekerasan seksual, kode etik profesi, mekanisme pelaporan, mekanisme investigasi, mekanisme mediasi, putusan penyelesaian. Pembentukan unit perlindungan pasien dan pegawai. Proses hukum terhadap pelaku dan pihak yang lalai. Layanan medis, psikologis, hukum, dan rehabilitasi. Rumah sakit bertanggung jawab moral dan hukum terhadap individu korban.
Kesimpulan: Formulasi pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam kasus kekerasan seksual harus berbasis pada kepastian hukum, yang menuntut:
1. Adanya aturan yang jelas, tegas, dan dapat ditegakkan.
2. Akuntabilitas institusi terhadap tindakan tenaga medis dan kelalaiannya.
3. Perlindungan hukum bagi korban sebagai bentuk keadilan substantif.

Kata kunci: kekerasan seksual, rumah sakit, formulasi pertanggung jawaban hukum.

Dosen Pembimbing: Laksana, Andri Winjaya | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 22 Jan 2026 02:32
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44891

Actions (login required)

View Item View Item