library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA (STUDI KASUS : KEPOLISIAN DAERAH D.I. YOGYAKARTA)

Detail Tugas Akhir

IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA (STUDI KASUS : KEPOLISIAN DAERAH D.I. YOGYAKARTA)

SANTOSA, ZAHRAH ALENTA PUTI (2025) IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA (STUDI KASUS : KEPOLISIAN DAERAH D.I. YOGYAKARTA). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400568_fullpdf.pdf
PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400568_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (93kB)

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila menempatkan Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang lebih menekankan pemulihan daripada pembalasan, sebagaimana pelaksanaan restorative justice di Polda D.I. Yogyakarta menunjukkan relevansinya dengan nilai keadilan restoratif. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui dan menganalisis implementasi restorative justice dalam tindak pidana penganiayaan berbasis nilai keadilan Pancasila di Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta; Menganalisis hambatan dan solusi implementasi restorative justice dalam tindak pidana penganiayaan di Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta.
Metode pendekatan yang dipergunakan penyusunan tesis ialah penelitian yuridis sosiologis. Teori yang digunakan meliputi teori keadilan pancasila, teori teori efektivitas hukum.
Hasil penelitian ini adalah Implementasi keadilan restoratif dalam tindak pidana penganiayaan di Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta sudah selaras dengan nilai keadilan dan Pancasila. Melalui pemanfaatan diskresi kepolisian yang diperkuat oleh Perkapolri No. 8 Tahun 2021, penyelesaian perkara penganiayaan di Polda DI Yogyakarta tidak lagi semata-mata bertumpu pada pemidanaan, melainkan pada pemulihan kerugian melalui kesepakatan damai. Keterlibatan korban, pelaku, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengawas internal kepolisian memperlihatkan bahwa proses keadilan restoratif diposisikan sebagai mekanisme musyawarah yang menghormati martabat manusia yang mencerminkan nilai Pancasila. Hambatan implementasi restorative justice dalam tindak pidana penganiayaan di Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta meliputi, dari sisi hukum, ketiadaan pengaturan eksplisit keadilan restoratif dalam KUHAP; dari sisi penegak hukum, kapasitas penyidik dan paradigma yang masih retributif, ditambah proses administratif keadilan restoratif yang berlapis dan memakan waktu, menghambat terwujudnya asas cepat, sederhana, dan biaya ringan; dari sisi sarana-prasarana, meskipun Polda DIY relatif telah memiliki fasilitas memadai; dari sisi masyarakat dan budaya, pola pikir yang masih memuja pemidanaan penjara dan mencurigai perdamaian sebagai “pelemahan hukum” membuat penerimaan terhadap keadilan restoratif rendah, tercermin dari hanya dua perkara yang diselesaikan secara restoratif pada periode 2022–2025.
Kata Kunci: Penghentian Penyidikan; Keadilan Restoratif; Penganiayaan.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints