SITEPU, VALENTINO PERSADA (2025) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (STUDI PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR LANGKAT) BERKAS BLM ADA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400548_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400548_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Penanganan tindak pidana yang dapat dihentikan penyidikan berdasarkan keadilan restoratif pada pasal Pasal 4 ayat (2) huruf f Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Persyaratan umum penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif mengenai tindak pidana terhadap nyawa tidak dapat diselesaikan dengan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Namun dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana terhadap nyawa orang oleh Kepolisian Resor Langkat, secara hukum dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, penyelesaian perkara ini juga sering dilakukan berdasarkan keadilan restorative melalui jalur di luar pengadilan atau dengan kata lain diselesaikan melalui perdamaian (islah) antar para pihak.
Adapun rumusan masalah penelitian ini bagaimana penyelesaian tindak pidana dalam proses penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif, dan bagaimana implementasi penyelesaian tindak pidana dalam proses penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepolisian Resor Langkat ?.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris. Penelitian yuridis normatif mengacu kepada peraturan perundang-undangan dengan menggunakan data skunder. Sedangkan penelitian empiris merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan data primer.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan Penyelesaian tindak pidana dalam proses penegakan hukum berdasarkan keadilan restorative Polri telah menggariskan standar untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif untuk pelanggaran atau kejahatan ringan, yakni Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Persyaratan umum penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif meliputi persyaratan materiil dan formil. Persyaratan materiil meliputi : Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat; Tidak berdampak konflik sosial; Tidak berpotensi memecah belah bangsa; Tidak radikalisme dan sparatisme; Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; dan Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang. Untuk persyaratan umum, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yang berupa persyaratan formil, meliputi : Perdamaian dari dua belah pihak dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana narkotika; dan Pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan surat pernyataan sesuai kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana narkotika).
Implementasi penyelesaian tindak pidana dalam proses penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepolisian Resor Langkat dalam penyelesaian tindak pidana terhadap nyawa pada proses penyidikan di kepolisian terdapat pembatasan untuk penanganan tindak pidana yang dapat dihentikan penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, namun dalam kenyataan banyak terjadi di masyarakat penyelesaian tindak pidana terhadap nyawa berdasarkan mediasi penal, namun belum diakomodir oleh suatu regulasi demi berkekuatan dan berkepastian hukum.. perdamaian dalam perkara pidana terhadap nyawa, dengan adanya pemaafan, dan ganti kerugian oleh pelaku terhadap korban dan pihak korban menerima dengan ikhlas dan memaafkan pelaku, sebenarnya tidak ada lagi pihak yang dirugikan serta sifat tercela dari perbuatan pelaku menjadi hilang karena adanya itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf dan bertanggungjawab terhadap perbuatannya. Berkaitan tujuan pemidanaan, perdamaian dalam menyelesaikan perselisihan sejalan tujuan pemidanaan, khususnya sarana menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
Kata Kunci : Kepolisian, Tindak Pidana, dan Keadilan Restoratif
| Dosen Pembimbing: | Hafidz, Jawade | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 21 Jan 2026 06:39 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44867 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
