WIJAYA, SANDI (2025) IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM OLEH KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KRIMINALISASI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400532_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400532_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400532_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400532_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (90kB)

Abstract

Meskipun tidak ada ketentuan yang secara khusus menyebutkan prinsip Ultimum Remedium, penggunaan prinsip ini dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dapat diinterpretasikan melalui kerangka kerja hukum yang ada, yang menempatkan keadilan, kepatutan, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip-prinsip yang mendasar yang mana peran Kepolisian sebagai subsistem peradilan pidana dengan tugas dan fungsinya pada sistem peradilan pertama sebagai gerbang pertama masuknya kriminalisasi untuk diproses secara peradilan pidana.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) bentuk politik hukum dalam mengakomodir asas ultimum remedium dalam ruang lingkup pidana, (2) implementasi asas ultimum remedium oleh Kepolisian dalam penanganan kriminalisasi, (3) permasalahan hukum yang dihadapi Kepolisian dalam implementasi asas ultimum remedium dalam penanganan kriminalisasi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Secara politik hukum, meskipun tidak diatur secara tegas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), semangat atau ruh dari asas ultimum remedium juga tersirat di dalam pasal KUHP yaitu Pasal 82 KUHP yang sering disebut lembaga penebusan (afkoop) atau juga lembaga hukum perdamaian (schikking). Pasal tersebut menentukan wewenang menuntut perkara dapat gugur atau hapus karena penyelesaian di luar peradilan. (2) Konsep yang spesifik memenuhi representasi asas ultimum remedium adalah konsep restorative justice sebagai konsep yang sedang gencar-gencarnya diterapkan dalam paradigma setiap instansi penegak hukum untuk mencapai tujuan-tujuan pemidanaan berupa pemulihan penderitaan korban, efektivitas pemidanaan, dan efisiensi pemidanaan. Polri mengeluarkan sebuah peraturan internal yang spesifik terhadap konsep restorative justice yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (3) Lembaga legislatif harus dapat mempertanggungjawabkan tugasnya, setidaknya dengan melakukan perubahan melalui evaluasi dari praktik yang telah bereksistensi di masyarakat pada kenyataannya. Lantaran dalam perancangan undang-undang jarang terdengar pembahasan substansi terkait ultimum remedium, ultimum remedium lebih sering diaktualisasikan pada saat tahapan penegakan hukum.

Kata Kunci: Ultimum Remedium, Kepolisian, Kriminalisasi.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 21 Jan 2026 02:41
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44854

Actions (login required)

View Item View Item