library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCURIAN SECARA BERSAMA-SAMA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DARI SUDUT PANDANG PERSPEKTI KEADILAN RESTRIBUTIF (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 146/PID.B/2025/PN.PTK)

Detail Tugas Akhir

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCURIAN SECARA BERSAMA-SAMA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DARI SUDUT PANDANG PERSPEKTI KEADILAN RESTRIBUTIF (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 146/PID.B/2025/PN.PTK)

WATTIMENA, ROBERT DEVIS (2025) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCURIAN SECARA BERSAMA-SAMA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DARI SUDUT PANDANG PERSPEKTI KEADILAN RESTRIBUTIF (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 146/PID.B/2025/PN.PTK). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400529_fullpdf.pdf
PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400529_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (98kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian secara bersama-sama berdasarkan hukum pidana Indonesia serta menilai sejauh mana putusan hakim mencerminkan prinsip keadilan retributif.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian secara bersama-sama diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang menegaskan bahwa setiap pelaku, baik eksekutor maupun pendukung, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini tercermin dalam Putusan Nomor 146/Pid.B/2025/PN.Ptk, dimana hakim menyatakan Ardiansyah dan Arik Saputra bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dan keduanya dijatuhi pidana penjara. Kedua, putusan hakim tersebut telah mencerminkan keadilan retributif normatif karena pidana dijatuhkan sebagai balasan atas kesalahan terdakwa. Namun, dalam perspektif keadilan retributif proporsional, putusan ini belum sepenuhnya adil karena tidak membedakan peran dan bobot kesalahan masing-masing pelaku. Ketiga, penerapan pertanggungjawaban pidana yang lebih ideal seharusnya didasarkan pada prinsip individualisasi pidana, yaitu menjatuhkan hukuman sesuai dengan kontribusi dan peran terdakwa. Dengan demikian, Ardiansyah sebagai eksekutor utama semestinya mendapat pidana lebih berat dibandingkan Arik Saputra yang hanya berjaga di luar.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian Bersama-sama, Keadilan Retributif

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints