SANTOSA, RISCHY AKBAR (2025) FORMULASI PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PECANDU NARKOTIKA OLEH JAKSA DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400524_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400524_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400524_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400524_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (97kB)

Abstract

Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Pedoman Jaksa ini menekankan pada keadilan restoratif, memprioritaskan rehabilitasi daripada penahanan untuk pengguna narkotika. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan penyelesaian perkara tindak pidana pecandu narkotika oleh Jaksa saat ini. Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan penyelesaian perkara tindak pidana pecandu narkotika oleh Jaksa saat ini. Untuk menemukan formulasi penyelesaian perkara tindak pidana pecandu narkotika oleh Jaksa dengan pendekatan keadilan restoratif.
Penulisan tesis ini menggunakan teori keadilan restoratif, teori sistem hukum dan teori hukum progresif, metode pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, sumber data terdiri data primer dan data sekunder diambil dari bahan hukum pripner, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, Teknik pengumpulan data melalui obsevasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukan penyelesaian perkara tindak pidana pecandu narkotika oleh Jaksa saat ini berpedoman pada Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 menjadi acuan baru bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa. Perlu adanya penyelarasan dan harmonisasi antara pedoman tersebut dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Kelemahan struktur hukum meliputi keterbatasan sumber daya manusia, ketersediaan tempat rehabilitasi yang sangat terbatas, kurangnya dana operasional. Kelemahan subtansi hukum meliputi ketidakjelasan norma uu narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, belum adanya undang-undang yang secara tegas memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan tindakan rehabilitatif pada tahap penuntutan. Kelemahan budaya atau kultur hukum meliputi kurang pengetahuannya tentang rehabiitasi di kalangan masyarakat, rasa takut pengguna dimasukan dalam jeruji penjara, alasan nama baik keluarga. Formulasi penyelesaian perkara tindak pidana pecandu narkotika oleh Jaksa dengan pendekatan keadilan restoratif yakni melalui penyelarasan dan harmonisasi antara Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis dengan KUHAP.

Kata Kunci: Formulasi, Pecandu Narkotika, Keadilan Restoratif

Dosen Pembimbing: Laksana, Andri Winjaya | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 21 Jan 2026 02:46
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44848

Actions (login required)

View Item View Item