SUSANDI, RASMAN (2025) ANALISIS TERHADAP PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS PADA KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400520_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400520_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
ANALISIS TERHADAP PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS PADA KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ( Perja Penghentian Penuntutan) yang dilaksanakan atas dasar penyelesaian perkara yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Dalam peraturan ini ditekankan untuk dapat mengedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara. Tujuan adalah guna mengetahui mengkaji dan menganalisis secara komprehensif peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis proses penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui pendekatan Restorative Justice.Pendekatan penelitian yang diguakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris merupakan penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka, seperti norma hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan yang tidak termodifikasi (hukum adat), yurisprudensi, traktat atau kajian yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berawal dari adanya suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi dilingkungan masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu.Bilamana dalam peristiwa hukum tersebut ternyata timbul dugaan yang kuat bahwa telah terjadi tindak pidana.Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik yang terdiri daari beberapa tahapan sebagaiana yang telah diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan dan hambatan lainnya yaitu rendahnya pemahaman untuk saling memaafkan antar korban terhadap tersangka yang dapat menghambat dalam proses perdamaian.
Kata Kunci : Jaksa, Perkara Pidana, Restorative Justice
| Dosen Pembimbing: | Laksana, Andri Winjaya | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 21 Jan 2026 02:27 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44845 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
