ADITAMA, RAMA (2025) URGENSITAS UPAYA AUTOPSI OLEH KEPOLISIAN TERHADAP KEMATIAN TIDAK WAJAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400518_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400518_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Autopsi forensik berperan pada fase pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana, dalam hal ini penyidik Polri memiliki peran dan kewenangan. Sebelum perkara sampai pada tingkat penyidikan, tentu diawali dengan penyelidikan. Ilmu kedokteran forensik dan medicolegal dapat membantu menentukan apakah suatu dugaan kejahatan terhadap tubuh atau nyawa dapat dilanjutkan atau dihentikan. Autopsi forensik sinergis dengan tujuan pemeriksaan perkara pidana, yaitu penemuan kebenaran materiil.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) justifikasi hukum terhadap upaya autopsi dalam ruang lingkup kepentingan pembuktian pidana, (2) mekanisme Kepolisian secara yuridis dalam upaya autopsi terhadap kematian tidak wajar, dan (3) problematika hukum terhadap upaya pembuktian melalui autopsi oleh Kepolisian terhadap kematian tidak wajar.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Secara yuridis, pelaksanaan autopsi forensik telah diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan. Dalam Pasal 133 KUHAP menentukan bahwa dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. (2) Sebagaimana dengan yang telah diatur dalam Pasal 133 hingga 134 KUHAP, pihak kepolisian berwenang untuk menentukan jenis pemeriksaan apa yang harus dilakukan terhadap mayat dan meminta dokter forensik untuk melaksanakannya melalui surat Permintaan visum et repertum. Maka oleh karena itu dokter forensik dan rumah sakit tidak dapat menolak permintaan dari kepolisian. (3) Meskipun terdapat Pasal 222 KUHP yang menegaskan bahwa siapapun yang berusaha mencegah bahkan membuat gagal proses autopsi forensik bisa dikenakan hukuman, tetapi pada realitanya penolakan proses autopsi sangat sering dilakukan. Namun, terhadap penolakan masih belum diatur secara detail di dalam pasal-pasal a quo, sehingga masih terdapat beberapa kasus dimana akhirnya autopsi dihentikan atas permintaan dari kelurga korban.
Kata Kunci: Autopsi, Kepolisian, Kematian tidak Wajar.
| Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 21 Jan 2026 02:26 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44844 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
