SUSANTO, ODA (2025) TINJAUAN HUKUM IMPLIKASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE DENGAN KEWENANGAN DISKRESI KEPOLISIAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400510_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400510_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Jika dihadapkan pada problematika yang meliputi kondisi penegakan hukum di Indonesia dengan segala kekurangannya, kebijakan Kepolisian berdasarkan keadilan restoratif melalui secara diskresi maupun adanya legitimasi sebagai upaya formulatif Kepolisian mencerminkan pengakomodasian langkah penegakan hukum yang berlandaskan pada suatu ide progresif. Tetapi dalam bingkai negara hukum, segala perbuatan termasuk penegakan hukum yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan termasuk dan tidak terbatas pada kebijakan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif oleh Polri harus tetap didasarkan kepada aturan hukum yang validitasnya dapat diuji melalui suatu proses berpikir hukum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) bentuk politik hukum dalam mengakomodir konsep restorative justice pada sistem peradilan pidana Indonesia, (2) implikasi kewenangan diskresi Kepolisian dalam manifestasi konsep restorative justice, (3) konsep integratif diskresi Kepolisian dalam optimalisasi penerapan restorative justice.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Bentuk politik hukum dari sejumlah produk peraturan internal lembaga-lembaga penegak hukum yang mengakomodir konsep restorative justice antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif; Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. (2) Sikap pertama Penyidik dalam suatu perkara berupa keputusan dapat tidaknya diselesaikan dengan Keadilan Restoratif, adalah pada keputusan Penyidik. Barulah kemudian jika Penyidik menyetujui maka proses permohonan dapat berlanjut secara formal kepada pimpinan. Dengan begitu, kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Penyidik cukup besar impak untuk menentukan apakah suatu perkara dapat diteruskan penyelesaiannya melalui Keadilan Restoratif atau tidak. (3) Korelasi legal reasoning dengan kedudukan Kepolisian dalam fungsional wewenang diskresi untuk menerapkan restorative justice pada suatu perkara pidana adalah hal yang mutlak. Tuntutan pemenuhan kemampuan tersebut tidak lepas dari tuntutan profesionalisme seorang penyidik Polri dalam mengkombinasikan kewenangan diskresinya dengan penerapan konsep restorative justice.
Kata Kunci: Implikasi, Kebijakan Restorative Justice, Diskresi Kepolisian
| Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 21 Jan 2026 02:29 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44838 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
