MUBAROK, MUHAMMAD (2025) KONSTITUSIONALITAS MASA JABATAN KEPALA DESA (KAJIAN ATAS USULAN PENAMBAHAN MASA JABATAN TIGA TAHUN). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400502_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400502_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (96kB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400502_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400502_fullpdf.pdf

| Download (1MB)

Abstract

Perpanjangan masa jabatan kepala desa mencuat tatkala muncul banyak gelombang demonstrasi dari para kepala desa. Ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Desa telah diatur dalam Pasal 39 UU Desa yang menjelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa hanya dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Namun ketentuan itu ditolak oleh Kepala Desa dan meminta agar Pasal 39 UU Desa direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula 6 (enam) tahun bisa menjadi 9 (Sembilan) tahun. Padahal terdapat putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 yang memberikan tafsir konstitusional dalam pembatasan masa jabatan bagi Kepala Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimanakah konstitusionalitas pembatasan masa jabatan Kepala Desa pasca Putusan MK dan bagaimana dampaknya terhadap hukum dan pemerintahan desa. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan Kepala Desa dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 dilakukan berdasarkan prinsip demokrasi dan semangat pembatasan yang dikehendaki UUD 1945 dengan mencontoh jabatan Presiden serta Kepala Daerah. Selanjutnya Urgensi perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas dan menuntaskan pembangunan desa serta meredam polarisasi pasca pemilihan. Namun, implikasi negatif seperti potensi otoritarianisme, penyalahgunaan kekuasaan, dan stagnasi regenerasi kepemimpinan membuat usulan ini kontroversial. Selain itu, perpanjangan masa jabatan yang terlalu lama dapat menyebabkan kejenuhan politik dan menurunnya partisipasi masyarakat dalam demokrasi desa.

Kata Kunci: Konstitualisme, Kepala Desa, Masa Jabatan.

Dosen Pembimbing: Istinah, Siti Rodhiyah Dwi | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 21 Jan 2026 02:32
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44834

Actions (login required)

View Item View Item