HUDA, MUHAMMAD AL (2025) TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN SISTEM PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400496_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400496_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400496_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400496_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (89kB)

Abstract

Secara politik hukum yang terkandung dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pencucian uang telah menjadi mata rantai penting dalam kejahatan. UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak memiliki hukum acara khusus yang komprehensif, meskipun TPPU tergolong sebagai tindak pidana serius berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana serius lainnya, seperti terorisme, narkotika, atau korupsi memiliki hukum acara khusus yang memperjelas rangkaian kegiatan yang perlu dilakukan oleh penyidik untuk memenuhi pembuktian.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) elaborasi perkembangan tindak pidana pencucian uang secara global dan nasional, (2) sistem penyidikan tindak pidana pencucian uang secara perspektif yuridis, (3) problematika yuridis dalam upaya penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Dalam sejarah hukum bisnis munculnya money laundering dimulai dari negara Amerika Serikat sejak Tahun 1930. Pusat-pusat gangster besar yang piawai masalah pencucian uang di Amerika Serikat yang terkenal dengan nama kelompok legendaris Al Capone (Chicago). Dalam lingkup nasional, Indonesia baru memandang praktik pencucian uang sebagai suatu tindak pidana dan menetapkan sanksi bagi pelakunya adalah ketika diundangkannya UU No. 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang. (2) Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan salah satu tindak pidana yang timbul akibat tindak pidana yang terjadi sebelumnya atau follow-up crime. Adapun sistem penyidikan secara metode khusus yang mana menjadi interpretasi skema dimulainya penyidikan tindak pidana pencucian uang yaitu Pararel Investigation, Independent Investigation dan Follow-up Investigation. (3) Adanya disparitas interpretasi terhadap ketentuan UU TPPU akan berimplikasi banyaknya pelaku TPPU yang berpotensi bebas/lepas dari tuntutan hukum. Hal ini dikarenakan dari kacamata penegak hukum perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bukan TPPU karena tidak secara sempurna terdapat placement, layering dan integration, atau terdakwa dianggap tidak memenuhi unsur mengetahui atau patut menduga" harta kekayaan hasil kejahatan.

Kata Kunci: Sistem Penyidikan, Tindak Pidana, Pencucian Uang.

Dosen Pembimbing: Gunarto, Gunarto | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 21 Jan 2026 02:16
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44830

Actions (login required)

View Item View Item