MASBUHIN, MASBUHIN (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA MEDIS DALAM PEMBERIAN PELAYANAN KLINIS MELALUI TELEMEDISIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400486_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400486_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong adopsi telemedisin sebagai metode baru dalam pemberian pelayanan klinis, menawarkan aksesibilitas yang lebih luas dan efisiensi. Namun, implementasi telemedisin, yang melibatkan komunikasi jarak jauh dan kompleksitas teknologi, menimbulkan isu krusial mengenai tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi tenaga medis. Penelitian ini menjadi relevan seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi dasar hukum terbaru dalam mengatur ekosistem kesehatan di Indonesia, termasuk telemedisin.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi bentuk serta ruang lingkup perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga medis dalam menyelenggarakan pelayanan klinis melalui telemedisin berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji potensi risiko hukum yang dihadapi tenaga medis serta implikasi UU Kesehatan terbaru dalam menjamin kepastian hukum praktik telemedisin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer (terutama UU No. 17 Tahun 2023), bahan hukum sekunder (literatur, jurnal, dan dokumen hukum terkait), serta bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif untuk menarik kesimpulan yang logis dan solutif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 17 Tahun 2023 secara eksplisit mengakui dan mengatur penyelenggaraan telemedisin sebagai bagian dari transformasi kesehatan. Bentuk perlindungan hukum bagi tenaga medis diakomodasi melalui pengaturan yang lebih komprehensif terkait standar pelayanan profesi, izin praktik, rekam medis elektronik, serta jaminan terkait penanganan keluhan dan sengketa. Namun, penelitian ini mengidentifikasi masih adanya kekosongan atau ambiguitas dalam regulasi teknis mengenai kewenangan dan batasan praktik telemedisin lintas wilayah/negara, serta perlindungan terhadap kesalahan diagnostik/terapi yang dipengaruhi oleh keterbatasan teknologi, yang berpotensi menjadi risiko hukum. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan landasan yang lebih kuat bagi perlindungan hukum tenaga medis dalam praktik telemedisin, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana yang detail dan jelas. Perlindungan hukum yang efektif memerlukan sinergi antara regulasi yang kuat, penerapan standar profesi yang ketat, serta pemanfaatan teknologi yang menjamin keamanan data dan kerahasiaan pasien.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Medis, Telemedisin, Pelayanan Klinis, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
| Dosen Pembimbing: | Sulchan, Achmad | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 21 Jan 2026 02:15 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44821 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
