WIDONO, JANU (2025) EFEKTIVITAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS KEADILAN RESTORATIF. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400474_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400474_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400474_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400474_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (93kB)

Abstract

Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang merupakan pengendali perkara memiliki peran sentral untuk menerapkan keadilan restoratif, dalam tindak pidana penipuan dan menghentikan penuntutan. Namun tidak semua kasus penipuan dapat selesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penghentian penuntutan dalam tindak pidana penipuan berbasis keadilan, kelemahan penghentian penuntutan dalam tindak pidana penipuan berbasis keadilan restoratif, serta efektivitas penghentian penuntutan dalam tindak pidana penipuan berbassi ekadilan restoratif.
Metode pendekatan adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan metode pengumpulan datanya adalah studi lapangan dan studi kepustakaan, sedangkan metode analisis data mengunakan analisis kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori keadilan restoratif, teori efektivitas hukum dan teori hukum progresif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan dalam tindak pidana penipuan berbasis keadilan di Kejaksan Negeri Kabupaten Pekalongan telah dilaksanakan berdasarkan Paturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan telah mencerminkan prinsip-prinsip teoritis keadilan restoratif. Kelemahan penghentian penuntutan dalam tindak pidana penipuan berbasis keadilan restoratif berdampak pada penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif belum dapat berjalan optimal dan belum sepenuhnya memenuhi tujuan pemulihan dalam sistem peradilan pidana. Penghentian penuntutan dalam tindak pidana penipuan berbasis keadilan restoratif telah berjalan efektif, sehingga membuat konsep pemulihan lebih diterima dibanding pendekatan retributif yang menekankan pembalasan

Kata kunci : penghentian penuntutan; tindak pidana penipuan; keadilan restoratif

Dosen Pembimbing: Laksana, Andri Winjaya | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 21 Jan 2026 02:08
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44811

Actions (login required)

View Item View Item