SUGIHARTHA, I DEWA GEDE ADY (2025) EFEKTIVITAS PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN BERBASIS KEMANFAATAN HUKUM (STUDI KASUS KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400464_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400464_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (94kB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302400464_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400464_fullpdf.pdf

| Download (1MB)

Abstract

Penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus melibatkan tersangka KK dan AJ dengan PT. P terkait kerja sama pemasangan iklan menjadi contoh konkret penerapan restorative justice di tingkat penyidikan, di mana kedua belah pihak berhasil berdamai setelah tersangka bersedia mengganti seluruh kerugian korban.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pelaksanaan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan menyoroti tahapan pelaksanaannya, hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum, serta solusi yang dapat diterapkan. Penelitian ini juga bertujuan menilai efektivitas penerapan restorative justice berdasarkan asas kemanfaatan hukum.
Metode pendekatan yang dipergunakan penyusunan tesis ialah penelitian yuridis sosiologis. Teori yang digunakan meliputi teori restorative justice, teori kemanfaatan hukum dan teori efektivitas hukum.
Hasil penelitian ini adalah (1) Implementasi restorative justice dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya. Prosesnya diawali dengan penerimaan laporan, penyelidikan, dan penyidikan untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana, kemudian penyidik menilai kelayakan perkara untuk diselesaikan secara restoratif sesuai ketentuan Perpol No. 8 Tahun 2021. Setelah dinyatakan layak, dilakukan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan perdamaian, sebagaimana pada kasus tersangka KK dan AJ yang sepakat mengganti kerugian sebesar Rp45 miliar dengan jaminan aset properti. Kesepakatan tertulis tersebut menjadi dasar penghentian penyidikan dan penerbitan SP3 berdasarkan prinsip keadilan restoratif. (2) Hambatan internal meliputi keterbatasan kewenangan penyidik setelah perkara dinyatakan lengkap (P21) dan belum adanya regulasi teknis maupun pedoman pelaksanaan yang jelas di internal kepolisian, hambatan eksternal meliputi ketidaksiapan korban untuk dimediasi karena faktor psikologis, ketidakpercayaan terhadap pelaku maupun aparat, serta birokrasi yang panjang dalam proses persetujuan perdamaian. (3) Pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya belum efektif akibat kelemahan faktor hukum yang masih bertumpu pada aturan internal Kepolisian tanpa diatur eksplisit dalam KUHAP. Dari sisi penegak hukum, kurangnya keterampilan mediasi penegak hukum. Di budaya dan masyarakat, paradigma retributif dan stigma masyarakat terhadap pelaku kejahatan. Dukungan sarana dan prasarana di Polda Metro Jaya sebenarnya relatif memadai.
Kata Kunci: Penghentian Penyidikan; Penipuan dan Penggelapan; Kepolisian..

Dosen Pembimbing: Laksana,, Andri Winjaya | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 20 Jan 2026 02:22
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44802

Actions (login required)

View Item View Item