ADAM, AKSARUDIN (2025) TINJAUAN HUKUM PENENTUAN LOCUS DELICTI DALAM PENYIDIKAN KEJAHATAN SIBER. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400387_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400387_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Dalam penyidikan kejahatan siber, tempat kejadian perkara bisa berada di berbagai yurisdiksi, baik internasional maupun nasional, sehingga menimbulkan masalah dalam menentukan pengadilan yang berwenang. Hal ini semakin diperumit dengan adanya Undang-Undang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang yurisdiksi tindak pidana siber dengan prinsip-prinsip yang berbeda, seperti prinsip teritorial, prinsip nasional, dan prinsip universal. Karena selalu terdapat perbedaan antara lokasi (locus) pelaku dengan lokasi akibat yang ditimbulkan.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa (1) politik hukum pidana nasional dalam mengakomodir kejahatan siber, (2) skema penentuan locus delicti dalam penyidikan kejahatan siber, (3) problematika hukum dalam penentuan locus delicti pada penyidikan kejahatan siber.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, menjadi produk politik hukum nasional dalam mengakomodir norma hukum pidana terhadap beberapa jenis kejahatan siber yang terjadi di Indonesia. (2) Locus delicti ini tidak ada ketentuannya di dalam produk hukum nasional yang berkaitan dengan penanganan kejahatan siber yaitu UU ITE dan KUHAP. Dalam menentukan locus delicti dalam tindak pidana cyber crime yaitu sama atau relevan dengan teori penentuan tempat kejadian pada tindak pidana konvensional yaitu berdasarkan pendapat para ahli hukum pidana (doktrin). (3) Dalam penentuan locus delicti pada proses penyidikan kejahatan siber memiliki problematika dalam aspek yurisdiksi, yang mana tindak pidana cyber crime ini merupakan tindak pidana yang pelaku dan korban tidak hanya di negara yang sama dan juga tidak selalu berkewarganegaraan yang sama yakni tindak pidana cyber crime ini juga merupakan tindak pidana transnasional, pada sistem hukum pidana yang berlaku saat ini, hukum pidana pada umumnya hanya berlaku di wilayah negaranya sendiri (asas teritorial) dan untuk warga negaranya sendiri (asas personal/nasional aktif), hanya delik-delik tertentu yang dapat digunakan asas nasional pasif dan asas universal yang mana delik-delik tersebut termasuk kejahatan cyber crime.
Kata Kunci: Locus Delicti, Penyidikan, Kejahatan Siber.
| Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 19 Jan 2026 02:50 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44743 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
