KHASANAH, USWATUN (2025) IMPLEMENTASI SERTIPIKAT ELEKTRONIK (SERT-EL) PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WONOSOBO BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 3 TAHUN 2023. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400304_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400304_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tertulis bahwa "bumi, air, serta kekayaan alam yang ada di dalamnya dikendalikan oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat yang lebih besar". Ketentuan ini mengatur bahwa semua yang berkaitan dengan bumi, air, sumber daya alam, dan kekayaan lainnya dalam batas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai dan dikelola oleh negara. Pengelolaan dan penguasaan ini dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi landasan hukum dalam pengaturan dan pengelolaan tanah guna memperoleh kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga. Dalam Pasal 2, Pasal 12, dan Pasal 13 UUPA diatur berbagai upaya kolaboratif di sektor agraria. Pasal-pasal ini menekankan bahwa pengelolaan tanah harus dilakukan untuk meningkatkan produktivitas berdasarkan kepentingan umum dan nasional serta menghindari praktik monopoli oleh berbagai organisasi, individu, sektor swasta, atau pemerintah yang merugikan masyarakat. Berdasarkan Pasal 19 UUPA, pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah demi menjamin kepastian hukum. Tujuan lain dari pendaftaran tanah tertera dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mencakup penyediaan informasi bagi pihak-pihak berkepentingan untuk mendapatkan data yang diperlukan serta mewujudkan administrasi pertanahan yang teratur. Karena itu, pelaksanaan pendaftaran tanah penting untuk memberikan kepastian hukum, menyediakan informasi yang dibutuhkan, dan menciptakan administrasi pertanahan yang tertib. Dalam upaya mencapai visi dan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga yang berstandar internasional serta Berdasarkan Pasal 19 UUPA, pemerintah berkewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah demi menjamin kepastian hukum. Tujuan lain dari pendaftaran tanah tertera dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mencakup penyediaan informasi bagi pihak-pihak berkepentingan untuk mendapatkan data yang diperlukan serta mewujudkan administrasi pertanahan yang teratur. Karena itu, pelaksanaan pendaftaran tanah penting untuk memberikan kepastian hukum, menyediakan informasi yang dibutuhkan, dan menciptakan administrasi pertanahan yang tertib.meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan data, perlu diterapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah secara elektronik merupakan salah satu cara untuk memanfaatkan kemajuan teknologi. Elektronisasi bertujuan untuk memberikan manfaat seperti kemudahan dan efisiensi. Kemudahan ini dirasakan tidak hanya oleh pihak pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat. Dengan semua keuntungan yang ditawarkannya seperti penghematan waktu, biaya, dan kepastian yang lebih baik, pendaftaran tanah secara elektronik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi pemilik tanah. Pada 16 Juni 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Peraturan Menteri ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah secara elektronik. Implementasi Sistem Elektronik ini akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan berbagai faktor, yaitu kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di setiap Kantor Pertanahan, tingkat kematangan dalam penerapan teknologi informasi di masing-masing Kantor Pertanahan, serta tingkat kematangan dari pengguna layanan. Untuk melaksanakan ketentuan ini, telah diterbitkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1147/SK-HR.01/VII/2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Alih Media untuk Tanah Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang berfungsi sebagai proyek percontohan dalam penerapan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah secara elektronik.
Kata Kunci :UUPA,Pendaftaran Tanah,Kualitas Layanan Publik,Dokumen Elektronik,Sertipikat Elektronik.
| Dosen Pembimbing: | Hafidz, Jawade | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 15 Jan 2026 06:27 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44721 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
