ANAM, KHAIRIL (2025) ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE (STUDI ATAS PUTUSAN PERKARA NOMOR 65/PID.SUS/2023/PT DKI). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400170_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400170_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Metode Penelitian ini termasuk jenis penelitian Normatif. Penelitian hukum normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Atau dengan istilah yuridis normatif karena dalam penelitian hukum harus juga meneliti dasar yuridisnya. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan tersebut yaitu mencakup: Penelitian terhadap asas - asas hukum, Penelitian terhadap sistematika hukum, Juridical Review Of The Implementation Of Criminal Sanctions Against Performers Of The Criminal Act Of Obstruction Of Justice 2 Perbandingan hukum, Sejarah hukum, Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical, dan horizontal. Pertanggungjawaban sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Obstruction Of Justice dalam Perkara Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 65/Pid.Sus/2023/PT DKI yang dilakukan secara bersama didasarkan pada unsur-unsur pertanggungjawaban pidana seperti adanya suatu tindak pidana yang dilakukan melanggar undang-undang, terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan dolus atau kealpaan culpa, adanya pembuat yang mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf. Pertanggungjawaban pidana pelaku pelaku Tindak Pidana Obstruction Of Justice yang dilakukan secara bersama harus memperhatikan peranan masing-masing pelaku baik itu pembuat, orang yang menyuruh melakukan, orang yang membantu melakukan, dan orang yang menganjurkan untuk melakukan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: 1. Pertanggungjawaban sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Obstruction Of Justice dalam Perkara Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 65/Pid.Sus/2023/PT DKI yang dilakukan secara bersama didasarkan pada unsur-unsur pertanggungjawaban pidana seperti adanya suatu tindak pidana yang dilakukan melanggar undang-undang, terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan dolus atau kealpaan culpa, adanya pembuat yang mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf. Pertanggungjawaban pidana pelaku pelaku Tindak Pidana Obstruction Of Justice yang dilakukan secara bersama harus memperhatikan peranan masing-masing pelaku baik itu pembuat, orang yang menyuruh melakukan, orang yang membantu melakukan, dan orang yang menganjurkan untuk melakukan. 2. Terdakwa Hendra Kurniawan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja
Kata kunci: Penerapan sanksi pidana, Obstruction Of Justice
| Dosen Pembimbing: | Triyanto, Toni | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 19 Jan 2026 02:40 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44707 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
