SHOLIKHATUN, SHOLIKHATUN (2025) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK EUTANASIA OLEH DOKTER DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN PERLINDUNGAN HAK PASIEN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300515_fullpdf.pdf |
|
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300515_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Negara Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum sebagai landasan, termasuk perlindungan hak hidup sebagaimana Pasal 28A UUD 1945. Euthanasia menjadi isu kompleks karena melibatkan dilema antara hak hidup, martabat manusia, dan penderitaan pasien terminal. KUHP Pasal 344 melarang mengakhiri nyawa atas permintaan, namun perkembangan teknologi medis memunculkan tantangan penafsiran hukum. Beberapa negara telah melegalkan euthanasia dengan syarat ketat, berbeda dengan Indonesia yang belum memiliki pengaturan spesifik. Kekosongan hukum ini menimbulkan ketidakpastian bagi dokter dan pasien, sehingga diperlukan rekonstruksi kebijakan pidana yang relevan, berkeadilan, dan melindungi hak asasi manusia secara proporsional. Tujuan Penelitian untuk mendeskripsikan dan menganalisis ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini mengatur praktik eutanasia oleh dokter dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kebijakan hukum pidana yang ideal dalam mengatur praktik eutanasia oleh dokter agar selaras dengan nilai keadilan dan perlindungan hak pasien di Indonesia.
Penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, dianalisis secara kualitatif melalui studi pustaka untuk mengkaji kebijakan pidana terhadap euthanasia di Indonesia.
Hasil penelitian ini ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini mengatur praktik eutanasia oleh dokter, pengaturan euthanasia di Indonesia masih memicu perdebatan. Sebagian mendukungnya sebagai hak asasi untuk menentukan hidup atau mati, sementara sebagian menolak karena bertentangan dengan agama dan Pancasila. KUHP mengatur kejahatan terhadap nyawa dalam Pasal 338–350, termasuk pembunuhan, mendorong bunuh diri, dan menggugurkan kandungan. KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Euthanasia tidak diatur langsung, tetapi Pasal 428 ayat (1) mengatur euthanasia pasif dengan ancaman penjara 2,5 tahun atau denda, dan Pasal 461 mengatur euthanasia aktif atas permintaan korban dengan ancaman 9 tahun. Kedua pasal menegaskan larangan euthanasia meskipun atas permintaan korban dan kebijakan hukum pidana yang ideal dalam mengatur praktik eutanasia oleh dokter agar selaras dengan nilai keadilan dan perlindungan hak pasien di Indonesia. Kebijakan hukum pidana yang ideal terkait euthanasia di Indonesia harus menyeimbangkan perlindungan hak hidup pasien, tanggung jawab profesional dokter, serta nilai moral dan agama. Regulasi perlu memuat sanksi, prosedur, pedoman etik, dan mekanisme pengawasan. Pengecualian dapat diberikan untuk kondisi medis terminal dengan persetujuan tertulis, verifikasi dokter, dan rekomendasi tim etik. Sanksi pidana menjadi ultimum remedium, didahului mekanisme etik dan administratif. Sinkronisasi dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan kode etik penting untuk menghindari konflik norma. Pengawasan oleh komite etik independen mencegah penyalahgunaan. Partisipasi publik, evaluasi berkala, serta pelatihan tenaga medis dan aparat penegak hukum akan memperkuat perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis.
Kata Kunci : Dokter, Eutanasia, Hukum Pidana, Perlindungan Hak Pasien.
| Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
| Date Deposited: | 15 Jan 2026 08:01 |
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44683 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
