NUGROHO, ALI AKBAR (2025) ANALISIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERBASIS KEADILAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI MALINAU). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302300286_fullpdf.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300286_fullpdf.pdf

| Download (5MB)
[thumbnail of Magister Ilmu Hukum_20302300286_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300286_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (100kB)

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menganalisis Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kejaksaan Negeri Malinau sudah memberikan rasa keadilan. Hambatan dan solusi penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kejaksaan Negeri Malinau.
Metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan Teori Keadilan Pancasila dan Sistem Hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa (1) Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kejaksaan Negeri Malinau sudah memberikan rasa keadilan, terbukti dalam penyelesaian KDRT pada dasarnya sejalan dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan Pancasila. Namun sangat tergantung pada pelaksanaannya yang adil, sukarela, dan berpihak pada korban. Jika tidak dijalankan dengan hati-hati, keadilan restoratif justru dapat melanggengkan kekerasan dan menyingkirkan keadilan substantif. (2) Hambatan penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kejaksaan Negeri Malinau dalam penerapan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif dalam perkara KDRT terletak pada tiga dimensi utama hukum: struktur, substansi, dan budaya hukum. Ketiganya saling terkait dan saling memperkuat. Jika satu pilar lemah, maka sistem hukum secara keseluruhan tidak dapat bekerja secara efektif. Maka dari itu, untuk mencapai efektivitas dan keadilan substantif, ketiga pilar tersebut harus dibangun secara serentak, progresif, dan berorientasi pada perlindungan korban. Solusi : meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keadilan restoratif melalui sosialisasi kejaksaan, memastikan kesepakatan yang telah dibuat berjalan dengan baik dengan memberikan solusi keadilan yang lebih memuaskan bagi kedua belah pihak, mengkontekstualisasikan konsep, standar, dan prinsip keadilan restoratif disetiap wilayah.

Kata Kunci : Penghentian, Penuntutan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dosen Pembimbing: Laksana, Andri Winjaya | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 15 Jan 2026 07:55
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44671

Actions (login required)

View Item View Item