TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN PEMBERI KERJA DALAM MEMBERIKAN ASURANSI KETENAGAKERJAAN KEPADA PEKERJA HARIAN LEPAS
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302200250_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Ilmu Hukum_30302200250_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban pemberi kerja dalam memberikan asuransi ketenagakerjaan kepada pekerja harian lepas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta implikasi yuridis apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban hukum yang bersifat imperatif untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, termasuk pekerja harian lepas dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Apabila pemberi kerja tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini menegaskan pentingnya kesadaran hukum dan pengawasan pemerintah dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja tanpa memandang status hubungan kerja, sebagai wujud pelaksanaan prinsip keadilan sosial dan negara kesejahteraan.
Kata Kunci: Kewajiban Pemberi Kerja, Asuransi Ketenagakerjaan, Pekerja Harian Lepas, Perlindungan Sosial.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
