HAK-HAK PEKERJA DAN PROBLEMATIKANYA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302200166_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Hak-hak pekerja merupakan elemen fundamental dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Dalam praktiknya, dinamika hubungan industrial di Indonesia sering kali menghadapi tantangan serius, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi tersebut memunculkan perubahan paradigma dari sistem hukum ketenagakerjaan yang bersifat protektif menuju fleksibilitas pasar kerja. Kondisi ini menimbulkan problematika baru berupa ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang berdampak terhadap perlindungan hak-hak pekerja, khususnya mereka yang berstatus kontrak dan outsourcing.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang bersumber dari data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak-hak pekerja pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja mengalami pergeseran orientasi yang signifikan. Meskipun pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan investasi dan perlindungan sosial, implementasi di lapangan menunjukkan lemahnya kepastian hukum bagi pekerja. Putusan Mahkamah Konstitusi memang mengembalikan sebagian prinsip perlindungan pekerja, namun masa transisi regulasi justru menimbulkan kekosongan norma yang berdampak pada ketidakstabilan hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum ketenagakerjaan yang berlandaskan nilai Keadilan Sosial Pancasila dan prinsip keadilan (‘adl) dalam hukum Islam agar tercipta sistem hubungan industrial yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Hak Pekerja, Hubungan Industrial, Ketidakpastian Hukum, Perlindungan Hukum
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
