Faoza, Lika (2025) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN KEPALA DESA YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBELUM ADANYA PUTUSAN PENGADILAN ( Studi kasus Desa Kreman Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302200144_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302200144_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302200144_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302200144_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (522kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya benturan norma antara kewenangan diskresi Hukum Administrasi Negara dan perlindungan hak individu melalui Asas Praduga Tak Bersalah dalam Hukum Pidana. Permasalahan utama yang diteliti adalah tindakan pemberhentian tetap seorang Kepala Desa yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Studi kasus difokuskan pada pemberhentian Kepala Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pemberhentian kepala desa serta menganalisis secara yuridis tindakan pemberhentian tersebut di hadapan Asas Praduga Tak Bersalah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi, serta wawancara dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tegal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberhentian Kepala Desa Kreman berawal dari pengaduan masyarakat, ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang menemukan indikasi kuat kerugian keuangan desa dan penyalahgunaan wewenang. Pemberhentian tetap oleh Bupati Tegal memiliki landasan hukum yang kuat secara administratif, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 Pasal 77 ayat (1) huruf c, karena melanggar larangan kepala desa. Analisis yuridis menyimpulkan bahwa tindakan pemberhentian tersebut adalah sanksi administratif dan bukan sanksi pidana. Oleh karena itu, tindakan pemberhentian Kepala Desa Kreman tidak melanggar Asas Praduga Tak Bersalah, karena bertujuan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel (kepentingan publik), bukan untuk menghukum secara pidana.

Kata Kunci : Pemberhentian Kepala Desa, Tindak Pidana Korupsi, Asas Praduga Tak Bersalah, Hukum Administrasi Negara.

Dosen Pembimbing: Kusriyah, Sri | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 15 Jan 2026 01:59
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44603

Actions (login required)

View Item View Item