TINJAUAN PENERAPAN SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA ELEKTRONIK MENURUT UNDANG – UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2022/PN Skt JO 271/Pid.Sus/2023/PT Smg)
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302200111_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kemajuan teknologi informasi global telah menciptakan ruang komunikasi baru yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas. Namun, kemudahan ini juga menimbulkan tantangan serius dalam ranah hukum pidana, khususnya terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Di Indonesia, pengaturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analisis, jenis dan sumber data yang digunakan yaitu menggunakan data sekunder yang diklasifikasikan menjadi tiga yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, metode pengumpulan data nya menggunakan studi dokumen dan studi kepustakaan, dan metode analisi data menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan yaitu penerapan sanksi terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media elektronik menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk rekomendasi akademik dan praktis bagi pengembangan ilmu hukum pidana siber. Dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 318/Pid.Sus/2022/PN Skt JO 271/Pid.Sus/2023/PT Smg adalah menjadi pijakan bagi reformulasi kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan digital, menjamin kebebasan berekspresi, serta tetap menjaga kehormatan dan martabat setiap individu di ruang siber.
Kata Kunci: Media Elektronik, Pencemaran Nama Baik, Sanksi, Tindak Pidana.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
