IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ADAT DI DESA TURIREJO KECAMATAN DEMAK KABUPATEN DEMAK
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30302200097_fullpdf.pdf
Restricted to Registered users only
Ilmu Hukum_30302200097_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Hukum waris di Indonesia ditandai oleh pluralisme hukum, di mana sistem Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata hidup berdampingan. Penelitian ini berfokus pada dinamika praktik pewarisan di Desa Turirejo Kecamatan Demak Kabupaten Demak, yang masyarakatnya secara mayoritas masih memilih untuk mengimplementasikan pembagian harta waris berdasarkan Hukum Adat. Pilihan hukum ini didasarkan pada pertimbangan sosiologis dan budaya, meskipun tersedia sistem hukum formal yang jelas. Di Desa Turirejo, anak laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dan setara dalam pembagian waris, sejalan dengan nilai kekeluargaan yang dianut masyarakat. Hal ini menunjukan jika hukum adat masih berkembang dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat setempat.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis berdasarkan kenyataan sosial, adat istiadat, dan praktik lokal yang hidup di masyarakat. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Data yang dikumpulkan adalah data primer melalui metode wawancara dan studi dokumentasi. Metode yang digunakan dalam analisis data adalah metode penelitian kualitatif yang bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis fenomena implementasi hukum waris adat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua faktor utama yang mendorong implementasi Hukum Adat: pertama, faktor kekeluargaan dan kerukunan, di mana pembagian waris adat dianggap mampu menjaga solidaritas sosial dan mencegah perselisihan keluarga. Kedua, faktor praktis dan efisien, karena proses penyelesaian melalui adat dinilai lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan melalui pengadilan. Mengenai cara penyelesaian, pembagian harta waris dilakukan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah dilakukan oleh seluruh ahli waris. Di mana keputusannya diterima secara mufakat oleh semua ahli waris untuk mencapai keadilan dan damai.
Kata Kunci: Hukum Adat; Harta Waris; Musyawarah.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
