Handayani, Amanah Putri (2025) FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB JUAL BELI TANAH TANPA SERTIFIKAT TANAH (Studi Kasus di Desa Wonosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302200048_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302200048_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302200048_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302200048_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (342kB)

Abstract

Tanah merupakan sumber daya pokok yang esensial bagi keberlanjutan kehidupan manusia, salah satu cara untuk memperolehnya melalui transaksi jual beli. Namun, praktik jual beli tanah tanpa dilengkapi sertifikat masih sering ditemui dalam masyarakat, padahal peraturan perundang undangan telah mengatur ketentuan mengenai pendaftaran tanah serta peralihan hak kepemilikan untuk menjamin keamanan hukum bagi pemilik tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang mendorong masyarakat terlibat dalam transaksi jual beli tanah tanpa sertifikat, serta untuk mengalisis akibat hukumnya dan mencari solusi sebagai langkah penyelesaian yang bisa diimplementasikan terhadap praktik semacam itu.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yang memungkinkan pemahaman mendalam tentang hukum melalui observasi empiris. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan sekunder, yang kemudian diolah menggunakan analisis deskriptif. Teknik pengolahan data bersifat kualitatif, di mana informasi dikumpulkan dan diorganisir secara sistematis agar memudahkan analisis.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama jual beli tanah tanpa sertifikat tanah adalah keterbatasan biaya pembuatan sertifikat, kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat, prosedur administrasi yang dianggap rumit, serta kurangnya pemahaman sehingga masih menggunakan hukum kebiasaan yang turun-temurun yang masih dipegang masyarakat setempat yang mengakibatkan ketidakjelasan status tanah. Akibat hukum dari jual beli tanpa sertifikat tanah adalah tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan dikemudian hari. Solusi yang dapat dilakukan adalah peningkatan sosialisasi oleh pemerintah, membantu dan memberi kemudahan dalam proses administrasi, optimalisasi program pendaftartaran tanah secara sistematis maupun sporadik serta peran aktif perangkat desa dan PPAT dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar masyarakat terdorong untuk melakukan transaksi jual beli tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Faktor Penyebab, Sertifikat Tanah.

Dosen Pembimbing: Ma'ruf, Umar | UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 14 Jan 2026 04:15
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44561

Actions (login required)

View Item View Item